• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti ID Payment, DPR: Bukan Berarti BI Bebas Intip Transaksi, Pajak hingga Keamanan Data Pribadi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:26
in Nasional
Anggaota Komisi XI DPR RI, Amin Ak (foto: dok DPR)

Anggaota Komisi XI DPR RI, Amin Ak (foto: dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggaota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) tidak boleh serta merta mengintip lebih dalam kegiatan transaksi masyarakat melalui penerapan sistem Payment ID.

Hal itu diutarakannya dalam menyoroti kekhawatiran masyarakat bahwa sistem ini akan melanggar.ruang privasi.

BacaJuga:

Imbas Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan

Buka OPSI 2026 di UMJ, Mendikdasmen Dorong Budaya Riset Pelajar

SIG Gandeng Mitra Perluas Daur Ulang dan Cegah Sampah Laut

“Payment ID tidak otomatis membuat Bank Indonesia bisa melihat semua detail pendapatan, belanja, pajak, atau investasi setiap orang,” kata Amin dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO.ID, Rabu (13/8/2025).

“Yang direkam dalam sistem hanyalah identitas pembayaran dan data transaksi yang relevan untuk fungsi pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran,” sambungnya.

Sepengetahuan dirinya, Payment ID memang menghubungkan seluruh instrumen pembayaran yang dimiliki seseorang. “Tapi hal itu sekali lagi bukan berarti Bank Indonesia atau pihak lain bisa bebas mengintip saldo, detail belanja, atau catatan pajak warga,” cetusnya.

Ia menjelaskan, data yang diakses dari Payment ID hanya yang relevan untuk fungsi pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran, misalnya deteksi fraud atau pencegahan pencucian uang, dan itu pun diatur ketat oleh UU P2SK, UU Perlindungan Data Pribadi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“(Sehingga) jika ada kebutuhan akses detail keuangan seseorang, misalnya untuk kepentingan penegakan hukum atau perpajakan itu hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan oleh BI secara sepihak,” tegasnya.

Ia pun berharap dengan penerapan Payment ID, maka efektivitas perlindungan data pribadi juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Risiko kebocoran data meningkat karena Payment ID terhubung ke banyak akun, termasuk data nomor induk kependudukan (NIK).

“Tantangan lain yang juga mendesak dilakukan adalah penguatan regulasi dan keamanan dengan penerapan Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML). KYC dan AML adalah langkah penting dalam pencegahan kejahatan keuangan,” serunya.

Menurutnya, KYC melibatkan verifikasi identitas pelanggan saat membuka rekening dan memperbarui data secara berkala. Sedangkan, AML fokus pada deteksi, pencegahan, dan pelaporan aktivitas mencurigakan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Selain itu infrastruktur digital yang masih timpang antar daerah juga menjadi tantangan serius. Wilayah dengan konektivitas internet rendah akan kesulitan memanfaatkan sistem ini,” ungkapnya.

Jika tidak diawasi ketat, ujar Amin, maka ada potensi kebocoran data atau penyalahgunaan. “Karena itu, kami di DPR RI memastikan bahwa pengawasan, audit, dan perlindungan data harus berjalan seiring dengan pengembangan teknologi ini,” ujarnya.

“Payment ID juga wajib diperkuat dengan keamanan transaksi pembayaran. Sistem harus mengintegrasikan dengan sistem verifikasi biometrik dan OTP untuk mencegah penipuan,” tambahnya.

Meski begitu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tetap memandang sLada sisi positif dari penerapan Payment ID

“Positifnya, Payment ID akan membuat transaksi lebih praktis, mengurangi risiko penipuan, dan membantu inklusi keuangan. Kemudahan Akses karena cukup satu ID untuk semua akun pembayaran. Selain itu juga bisa meminimalkan kesalahan input nomor rekening,” ujarnya.

Kemudian lainnya, ujar Amin, sistem pembayaran atau transaski keuangan menjadi lebih efisien karena transfer dana lebih cepat, tanpa perlu mengetahui detail bank penerima. Juga mengurangi biaya transaksi antar bank.

“Sistem pembayaran berdasarkan identitas tunggal ini juga sejalan dengan prinsip inklusi keuangan. Sehingga memudahkan masyarakat yang belum memiliki rekening bank untuk masuk ke ekosistem digital. Selain itu juga bisa mendukung UMKM dalam menerima pembayaran lebih praktis,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk menjawab kehawatiran masyarakat, kata Amin Ak, tentunya BI harus melakukan sosialisasi secara massif.

“Istilah semua transaksi bisa dilihat’ perlu diluruskan. Ini menjadi tugas mendesak bagi Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan eduksi secara masif kepada masyarakat sebelum system ini diterapkan,” ujarnya.

“Sistem pembayaran terintegrasi ini baru akan diterapkan pada tahun 2030 mendatang. Jadi ada waktu sekitar 5 tahun lagi untuk menyiapkan implementasinya,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: DPR RIKnow Your Customer (KYC)Payment ID

Berita Terkait.

lapas
Nasional

Imbas Temuan Fasilitas Mewah, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Dinonaktifkan

Sabtu, 26 September 2026 - 20:12
abdul
Nasional

Buka OPSI 2026 di UMJ, Mendikdasmen Dorong Budaya Riset Pelajar

Sabtu, 26 September 2026 - 20:02
sig
Nasional

SIG Gandeng Mitra Perluas Daur Ulang dan Cegah Sampah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 19:39
dpd
Nasional

DPD RI Minta Komnas Perempuan Kawal Nasib Pengungsi Konflik di Papua

Sabtu, 26 September 2026 - 18:18
Perkuat Layanan Nasabah, Pegadaian Borong 10 Penghargaan TBCCI 2026
Nasional

Dekranas Siapkan Kriyanusa 2026, Dorong Lahirnya Kriya Unggulan Daerah

Sabtu, 26 September 2026 - 14:23
Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional
Nasional

Perkuat Reformasi, Produk Hukum Daerah Wajib Sejalan dengan Prioritas Nasional

Sabtu, 26 September 2026 - 12:35

OLAHRAGA

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Olahraga

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Editor Ali Rachman
Sabtu, 26 September 2026 - 13:09

INDOPOSCO.ID - Kabar membanggakan datang dari panggung sepak bola usia dini Tanah Air. Arfa Senopati Ibrahim, pesepak bola muda asal...

SelengkapnyaDetails
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    2984 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.