• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Soroti ID Payment, DPR: Bukan Berarti BI Bebas Intip Transaksi, Pajak hingga Keamanan Data Pribadi

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:26
in Nasional
Anggaota Komisi XI DPR RI, Amin Ak (foto: dok DPR)

Anggaota Komisi XI DPR RI, Amin Ak (foto: dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggaota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) tidak boleh serta merta mengintip lebih dalam kegiatan transaksi masyarakat melalui penerapan sistem Payment ID.

Hal itu diutarakannya dalam menyoroti kekhawatiran masyarakat bahwa sistem ini akan melanggar.ruang privasi.

BacaJuga:

6.000 Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung Bawaan, DPR Desak Percepatan Layanan Operasi

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan

“Payment ID tidak otomatis membuat Bank Indonesia bisa melihat semua detail pendapatan, belanja, pajak, atau investasi setiap orang,” kata Amin dalam keterangannya yang diterima INDOPOSCO.ID, Rabu (13/8/2025).

“Yang direkam dalam sistem hanyalah identitas pembayaran dan data transaksi yang relevan untuk fungsi pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran,” sambungnya.

Sepengetahuan dirinya, Payment ID memang menghubungkan seluruh instrumen pembayaran yang dimiliki seseorang. “Tapi hal itu sekali lagi bukan berarti Bank Indonesia atau pihak lain bisa bebas mengintip saldo, detail belanja, atau catatan pajak warga,” cetusnya.

Ia menjelaskan, data yang diakses dari Payment ID hanya yang relevan untuk fungsi pengaturan dan pengawasan sistem pembayaran, misalnya deteksi fraud atau pencegahan pencucian uang, dan itu pun diatur ketat oleh UU P2SK, UU Perlindungan Data Pribadi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“(Sehingga) jika ada kebutuhan akses detail keuangan seseorang, misalnya untuk kepentingan penegakan hukum atau perpajakan itu hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan melalui mekanisme hukum yang jelas, bukan oleh BI secara sepihak,” tegasnya.

Ia pun berharap dengan penerapan Payment ID, maka efektivitas perlindungan data pribadi juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Risiko kebocoran data meningkat karena Payment ID terhubung ke banyak akun, termasuk data nomor induk kependudukan (NIK).

“Tantangan lain yang juga mendesak dilakukan adalah penguatan regulasi dan keamanan dengan penerapan Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering (AML). KYC dan AML adalah langkah penting dalam pencegahan kejahatan keuangan,” serunya.

Menurutnya, KYC melibatkan verifikasi identitas pelanggan saat membuka rekening dan memperbarui data secara berkala. Sedangkan, AML fokus pada deteksi, pencegahan, dan pelaporan aktivitas mencurigakan, seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

“Selain itu infrastruktur digital yang masih timpang antar daerah juga menjadi tantangan serius. Wilayah dengan konektivitas internet rendah akan kesulitan memanfaatkan sistem ini,” ungkapnya.

Jika tidak diawasi ketat, ujar Amin, maka ada potensi kebocoran data atau penyalahgunaan. “Karena itu, kami di DPR RI memastikan bahwa pengawasan, audit, dan perlindungan data harus berjalan seiring dengan pengembangan teknologi ini,” ujarnya.

“Payment ID juga wajib diperkuat dengan keamanan transaksi pembayaran. Sistem harus mengintegrasikan dengan sistem verifikasi biometrik dan OTP untuk mencegah penipuan,” tambahnya.

Meski begitu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tetap memandang sLada sisi positif dari penerapan Payment ID

“Positifnya, Payment ID akan membuat transaksi lebih praktis, mengurangi risiko penipuan, dan membantu inklusi keuangan. Kemudahan Akses karena cukup satu ID untuk semua akun pembayaran. Selain itu juga bisa meminimalkan kesalahan input nomor rekening,” ujarnya.

Kemudian lainnya, ujar Amin, sistem pembayaran atau transaski keuangan menjadi lebih efisien karena transfer dana lebih cepat, tanpa perlu mengetahui detail bank penerima. Juga mengurangi biaya transaksi antar bank.

“Sistem pembayaran berdasarkan identitas tunggal ini juga sejalan dengan prinsip inklusi keuangan. Sehingga memudahkan masyarakat yang belum memiliki rekening bank untuk masuk ke ekosistem digital. Selain itu juga bisa mendukung UMKM dalam menerima pembayaran lebih praktis,” tuturnya.

Oleh karena itu, untuk menjawab kehawatiran masyarakat, kata Amin Ak, tentunya BI harus melakukan sosialisasi secara massif.

“Istilah semua transaksi bisa dilihat’ perlu diluruskan. Ini menjadi tugas mendesak bagi Bank Indonesia melakukan sosialisasi dan eduksi secara masif kepada masyarakat sebelum system ini diterapkan,” ujarnya.

“Sistem pembayaran terintegrasi ini baru akan diterapkan pada tahun 2030 mendatang. Jadi ada waktu sekitar 5 tahun lagi untuk menyiapkan implementasinya,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: DPR RIKnow Your Customer (KYC)Payment ID

Berita Terkait.

bayi
Nasional

6.000 Bayi Meninggal Akibat Kelainan Jantung Bawaan, DPR Desak Percepatan Layanan Operasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08
ekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dorong Kriya Tikar Aceh Timur Jadi Ikon Ekonomi Kreatif

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:14
Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan
Nasional

Kejagung Bakal Buka Status Emas 74 Kg Terkait Kasus Febrie Adriansyah di Persidangan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:17
Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur
Nasional

Kemendagri Dukung Penguatan Pembiayaan Perumahan untuk Percepatan Program 3 Juta Rumah di Jawa Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:56
Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili
Nasional

Kemendag Bukukan Potensi Ekspor Rp1,87 Miliar dari Pasar Cili

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:15
ruu
Nasional

DPR Kebut Penyusunan RUU Perampasan Aset, Aspirasi Daerah Jadi Prioritas

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2103 shares
    Share 841 Tweet 526
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.