• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkes Irit Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:52
in Nasional
Gd-Kemenkes-RI

Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta. Foto: Dok Kemenkes

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak banyak bicara setelah kantornya dilakukan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ihwal kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

“Terkait isu dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

BacaJuga:

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), Person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH).

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, upaya paksa penyidik di kantor Kemenkes untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Diketahui penggeledahan dilakukan pada, Selasa (12/8/2025).

“Jadi ini (penggeledahan) merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan kita, yang kemarin juga sudah rekan-rekan sekalian ikuti. Itu perkara pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur,” ujar Asep terpisah di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. “Tentunya kita mencari data-data, kemudian juga barang bukti elektronik dan lain-lainnya yang terkait dengan perkara Koltim ini,” ucap Asep.

Dua tersangka inisial DK dan AR sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (dan)

Tags: KemenkeskorupsiKPKRSUD Kolaka Timur

Berita Terkait.

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 
Nasional

Indonesia Open 2026 Berlangsung Pekan Ini, PBSI Tegaskan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama 

Senin, 1 Juni 2026 - 23:46
Piala AFF U-19: Libas Myanmar 3-0, Indonesia Puncaki Klasemen Grup 
Nasional

Jawab Kritik Dino Patti, Seskab: Kelebihan Biaya Kunker Ditanggung Prabowo

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Nasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik
Nasional

Menteri PANRB Tegaskan Pancasila Harus Hadir dalam Setiap Kebijakan dan Pelayanan Publik

Senin, 1 Juni 2026 - 20:06
KPK to Soon Detain Two New Suspects in Alleged Hajj Quota Corruption Case
Nasional

Pawai Obor hingga Dialog 12 Kementerian, Gema Pemuda 2026 Bangkitkan Semangat Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 17:31
Imbas Jalan Amblas, Jalan Lenteng Agung Menuju Depok Ditutup hingga Besok
Nasional

Empat Dekade Lebih Mengawal Negeri, BPKP Perkuat Komitmen untuk Indonesia Maju

Senin, 1 Juni 2026 - 17:04

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    934 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.