• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkes Irit Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:52
in Nasional
Gd-Kemenkes-RI

Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta. Foto: Dok Kemenkes

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak banyak bicara setelah kantornya dilakukan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ihwal kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

“Terkait isu dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur, saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

BacaJuga:

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat

230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), Person in charge (PIC) atau penanggung jawab Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH).

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim Ageng Dermanto (AGD), Deddy Karnady (DK) selaku pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Arif Rahman (AR) selaku pihak swasta Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, upaya paksa penyidik di kantor Kemenkes untuk mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Diketahui penggeledahan dilakukan pada, Selasa (12/8/2025).

“Jadi ini (penggeledahan) merupakan kelanjutan dari proses tangkap tangan kita, yang kemarin juga sudah rekan-rekan sekalian ikuti. Itu perkara pembangunan rumah sakit di Kolaka Timur,” ujar Asep terpisah di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Namun, ia tidak menjelaskan secara detail sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut. “Tentunya kita mencari data-data, kemudian juga barang bukti elektronik dan lain-lainnya yang terkait dengan perkara Koltim ini,” ucap Asep.

Dua tersangka inisial DK dan AR sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga tersangka lainnya ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (dan)

Tags: KemenkeskorupsiKPKRSUD Kolaka Timur

Berita Terkait.

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Tak Sekadar Ujian, UKW Bantu Peserta Introvert Jadi Lebih Percaya Diri Berkomunikasi

Senin, 21 September 2026 - 11:08
Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat
Nasional

Pakar: Karhutla Kejahatan Serius, Sanksi Pelaku Harus Diperkuat

Senin, 21 September 2026 - 10:24
230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027
Nasional

230 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu pada 2027

Senin, 21 September 2026 - 10:09
Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Nasional

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 23:35
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Minggu, 20 September 2026 - 23:05
Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 
Nasional

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

Minggu, 20 September 2026 - 22:31

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5537 shares
    Share 2215 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.