• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Cegah Payment ID Disalahgunakan, Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Aturan Turunan UU PDP

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:12
in Ekonomi
bi

BI uji coba Payment ID pada 17 Agustus 2025. Foto: Dok Humas BRI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, penerapan sistem pemantauan transaksi melalui Payment ID harus dibarengi pengembangan kebijakan dari Bank Indonesia (BI) dan lembaga atau kementerian terkait. Sebab, Payment ID terhubung dengan data pribadi.

“Harus ada peningkatan infrastruktur kebijakan dari Bank Indonesia ataupun kementerian,” kata Huda kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

BacaJuga:

Danantara Raih USD1,5 Miliar dari Pasar Internasional, Akademisi Sebut Indonesia Makin Dilirik Investor

Dari Warung ke Naik Kelas, Festival UMKM Siapkan Jurus Legalitas hingga KUR

Lebih Dekat dengan Konsumen, iCAR V23 Sambangi Lima Kota Lewat Roadshow Pop-Up Booth

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) misalkan, memproses aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuannya agar sistem pemantaunan buatan BI itu tidak disalahgunakan.

“(Komdigi) harus segera menerbitkan peraturan turunan dan UU PDP, sehingga masyarakat bisa membuat laporan pidana ketika ada kasus data yang disalahgunakan,” ujar Huda.

Ia tidak sepenuhnya mendukung rencana BI menerapkan sistem tersebut. Seharusnya mereka tunduk pada prinsip kerahasiaan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Di Indonesia sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, yang saya yakin Bank Indonesia harusnya patuh terhadap hal tersebut,” jelas Huda.

Ia menegaskan, data keuangan tidak digunakan untuk keperluan lainnya selain penggunaan oleh perbankan dengan persetujuan Bank Indonesia. Sementara kekuatan utama dari Payment ID adalah bisa mengetahui aliran dana seseorang dan keperluannya.

Salah satu tujuan Payment ID diklaim dapat memudahkan pelacakan transaksi yang mencurigakan, termasuk yang terkait dengan judi online.

“Sehingga calon kreditur, yang terkait dengan judi online ataupun kegiatan ilegal lainnya bisa terbaca,” ucap Huda.

Payment ID awalnya bakal dirilis pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Sementara penerapannya secara luas masih membutuhkan waktu lebih lama karena masih dalam tahap uji coba dan penyempurnaan infrastruktur. (dan)

Tags: Aturan Turunan UU PDPPayment IDpemerintah

Berita Terkait.

rosan
Ekonomi

Danantara Raih USD1,5 Miliar dari Pasar Internasional, Akademisi Sebut Indonesia Makin Dilirik Investor

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:35
umkm
Ekonomi

Dari Warung ke Naik Kelas, Festival UMKM Siapkan Jurus Legalitas hingga KUR

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:12
icar
Ekonomi

Lebih Dekat dengan Konsumen, iCAR V23 Sambangi Lima Kota Lewat Roadshow Pop-Up Booth

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:02
geely
Ekonomi

Geely EX2 Ramaikan Jakarta Fair 2026, Kombinasikan Desain Modern dan Biaya Kepemilikan yang Kompetitif

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:01
UMKM
Ekonomi

KUR BRI Tembus Rp84,36 Triliun, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:10
Rahmat-Saleh
Ekonomi

Komisi VI DPR Dorong RUU Perkoperasian Jadi Pilar Penguatan Ekonomi Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:59

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7121 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.