• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Tom Lembong Diberikan Abolisi dan Hasto Amnesti, Pengamat: Presiden Lihat Kasus Ini Politis

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 31 Juli 2025 - 22:22
in Headline
Tom-Lembong

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tahanan usai menjalani persidangan di PN Tipikor Jakarta. Foto: Dok Instagram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, surat presiden tentang permintaan abolisi terhadap Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersifat absolut.

Ia menjelaskan, amnesti itu selain memaafkan juga penghapusan akibat hukuman. Baik yang sudah dijatuhkan maupun akan dijatuhkan. Sementara abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

BacaJuga:

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

“Itu kewenangan kepala negara mutlak dan konstitusional, artinya presiden melihat kedua kasus ini berlatar belakang politis,” kata Fickar kepada INDPOSCO melalui gawai, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, konsekuensi surat tersebut maka kepala negara harus peninjauan terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Harus mengevaluasi kerja-kerja pemimpin kejaksaan,” ucap Fickar.

Sementara implementasi surat dari presiden itu harus dilaksanakan secepatnya. “Dua-duanya (Tom Lembong dan Hasto) harus dibebaskan,” jelas Fickar.

DPR telah memberikan pertimbangan atas surat presiden tentang permintaan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong. Termasuk surat presiden terkait pemberian amnesti terhadap 1.116 orang terpidana termasuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

“Dan hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres07.2025, tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian grasi atas nama saudara Tom Lembong,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terpisah di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

“Abolisi terhadap Tom Lembong. Nomor Pres R43, pres 07.2025, tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” sambungnya. (dan)

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantoHukumanTom Lembong

Berita Terkait.

Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7105 shares
    Share 2842 Tweet 1776
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.