• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Satgas Pangan Polri Ungkap Praktik Curang Penjualan Beras, Potensi Rugikan Masyarakat Rp99,35 Triliun

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Kamis, 24 Juli 2025 - 13:25
in Headline
Konfrensi-Pers

Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu. Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satgas Pangan Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penjualan beras bermerek yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Acara ini dibuka oleh Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. selaku Kepala Satgas Pangan Polri.

BacaJuga:

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Dalam penyampaiannya, Brigjen Helfi Assegaf menekankan bahwa praktik perdagangan beras yang tidak sesuai standar mutu merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas.

“Penegakan hukum ini merupakan respon cepat terhadap hasil investigasi Kementerian Pertanian dan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Kami tidak akan membiarkan praktik curang yang merugikan konsumen terus berlangsung,” tegas Brigjen Helfi.

Kasus ini terungkap setelah Kementerian Pertanian menyampaikan hasil investigasi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, terkait peredaran beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu, harga, dan berat kemasan. Dari total 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi, ditemukan:

  • 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu
  • 88,24% beras medium tidak sesuai standar mutu
  • Lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
  • Banyak beras dengan berat riil di bawah yang tertera di kemasan

Dampak dari praktik ini diperkirakan menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun.

Satgas Pangan Polri menindaklanjuti dengan langkah penyelidikan ke pasar tradisional dan retail modern, pengambilan sampel, uji laboratorium, dan pengumpulan keterangan saksi serta ahli. Hasil uji laboratorium mengungkap 5 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu, yakni:

1. Setra Ramos Merah
2. Setra Ramos Biru
3. Setra Pulen
4. Sania
5. Jelita

Tiga produsen yang bertanggung jawab terhadap produk tersebut adalah:

  • PT PIM (produsen merek Sania)
  • PT FS (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen)
  • Toko SY (produsen Jelita)

Penggeledahan dilakukan di empat titik lokasi yaitu di Jakarta Timur, Subang, dan Serang. Total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.

“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Helfi.

Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Langkah lanjutan yang akan ditempuh Polri antara lain:

  • Pemeriksaan saksi-saksi dari korporasi
  • Gelar perkara untuk penetapan tersangka
  • Penelusuran kemungkinan merek lain yang tidak sesuai mutu
  • Tracing aset hasil kejahatan

Menutup konferensi pers, Brigjen Helfi menyerukan kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan ekosistem pangan yang adil dan transparan.

“Kami berharap upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha untuk berbisnis dengan jujur. Mari bersama kita jaga keamanan pangan demi Indonesia Emas 2045. (gin)

Tags: konferensi persPenjualan BerasSatgas Pangan Polri

Berita Terkait.

purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15
bc
Headline

Apresiasi Pemulihan Aset Rp1 Triliun, Purbaya Juga Soroti Kasus Eddy Tansil

Senin, 15 Juni 2026 - 17:30
Demo
Headline

Demo Besar di Jakarta Pusat, 5.955 Aparat Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:08

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7076 shares
    Share 2830 Tweet 1769
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1770 shares
    Share 708 Tweet 443
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.