• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Pembebasan Arnold Layak Pertimbangkan OMSP, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 12 Juli 2025 - 18:41
in Internasional
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas. Foto: Istimewa

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mendesak pemerintah serius mengupayakan pembebasan selebgram Arnold Putra yang ditangkap dan ditahan oleh junta militer Myanmar dengan menyiapkan berbagai pilihan.

Opsi pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) layak dipertimbangkan sebagai jalan terakhir jika diplomasi yang dilakukan Kementerian Luar Negeri tidak membuahkan hasil.

BacaJuga:

Wamen P2MI Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Mahmoud Abbas di Majelis Umum PBB: Kebijakan Israel Ancam Keberadaan Warga Palestina

Sambil Pamerkan Foto Korban Perang di PBB, Presiden Iran Sebut AS-Israel Pelaku Teror

“Opsi OMSP adalah sesuatu hal wajar dan biasa untuk disiapkan oleh pemerintah sebuah negara dalam rangka melindungi warganya di luar negeri,” kata Anton melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (12/7/2025).

Pakar militer ini menyebut setidaknya tiga alasan mengapa OMSP patut dipertimbangkan dalam pembebasan Arnold Putra. Alasan pertama, diplomasi memiliki spektrum pendekatan yang lebar, mulai dari persuasi hingga koersif dengan menggunakan kekerasan.

“Dengan demikian, OMSP sekalipun tetap dapat masuk dalam ranah diplomasi,” terangnya.

Alasan kedua, pasal 7 ayat 2 poin b-16 UU No 3/2025 tentang TNI menurutnya secara jelas telah membuka ruang untuk digelarnya misi tersebut. Klausa tersebut berbunyi ‘membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri’.

“Dengan kata lain, pelaksanaan OMSP untuk kasus Arnold dapat diinterpretasikan sebagai bentuk kepatuhan atas undang-undang. Apalagi, TNI jelas memiliki kemampuan dan kapasitas untuk melakukan operasi khusus,” tegas Anton

“Kita pernah punya berbagai cerita sukses dalam pelaksanaan operasi khusus termasuk di daerah lawan. Di tengah adanya berbagai komentar miring terhadap TNI, kesiapan dan komitmen terbuka Panglima TNI Jenderal Agus Subianto terkait ide pelaksanaan OMSP ini dapat ikut meningkatkan marwah institusi di depan publik,” lanjutnya.

Sementara alasan ketiga, dibukanya opsi OMSP setidaknya juga dapat memberi signal serius pada pemerintah Junta Myanmar. Selama ini papar Anton, upaya dan tekanan yang dilakukan oleh ASEAN pada pemerintah Junta Myanmar sering kali hanya dianggap angin lalu.

“Sebagai de facto leader di ASEAN, dibukanya opsi OMSP dapat memberikan tekanan tersendiri pada Junta bahwa pemerintah Indonesia tidak lagi main-main perihal keamanan dan keselamatan warga negara. Terlebih selama ini, pemerintah Junta terkesan tidak cukup serius dalam merespon kasus perdagangan orang terkait judi online,” tutur Anton.

Lebih jauh Anton menekankan dalam konteks OMSP untuk pembebasan Arnold Putra, maka pemberian tenggat waktu dalam pelaksanaan berbagai opsi diplomasi menjadi penting.

“Hal ini tentu saja semata-mata untuk selalu mengedepankan pelaksanaan salah satu misi abadi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” pesan Anton di akhir komentarnya.

Arnold sebelumnya dituduh masuk Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap organisasi terlarang oleh otoritas setempat.

Dirinya didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. Divonis tujuh tahun penjara oleh peradilan setempat, Arnold kini menjalani hukuman di Insein Prison, Yangon Myanmar.

Menyikapi penangkapan Arnold Putra, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia tidak dapat melakukan operasi militer selain perang (OMSP).

Berbeda, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad justru mendorong pemerintah segera mengambil langkah diplomatik untuk membebaskan Arnold Putra yang saat ini ditahan oleh junta militer Myanmar.

“Kita mendorong pemerintah untuk terus menempuh jalur diplomasi demi melindungi warga negara Indonesia dan segenap tumpah darah Indonesia,” tegas Dasco saat konferensi pers seusai Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Bila diplomasi tidak membuahkan hasil, Dasco merekomendasikan pemerintah untuk mempertimbangkan OMSP. Langkah tersebut ucapnya memiliki dasar hukum sesuai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terbaru.

“OMSP merupakan bagian dari mandat UU TNI. Jika diplomasi buntu, kami mendorong pemerintah mempertimbangkan opsi itu,” ujar politisi Partai Gerindra ini. (wib)

Tags: Anton AliabbasArnold PutraCIDEOMSPselebgram

Berita Terkait.

ahmad
Internasional

Wamen P2MI Lepas 37 CPMI Program SMK Go Global ke Arab Saudi

Jumat, 25 September 2026 - 23:23
abbas
Internasional

Mahmoud Abbas di Majelis Umum PBB: Kebijakan Israel Ancam Keberadaan Warga Palestina

Jumat, 25 September 2026 - 15:52
masoud
Internasional

Sambil Pamerkan Foto Korban Perang di PBB, Presiden Iran Sebut AS-Israel Pelaku Teror

Kamis, 24 September 2026 - 13:47
haji
Internasional

Konflik Saudi-Houthi Memanas, Komnas Haji: Keselamatan Jemaah Umrah Diutamakan

Senin, 21 September 2026 - 20:02
Kasus Suap HGB Bergulir di KPK, Nusron Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan
Internasional

Dorong Kelancaran Arus Perdagangan Dunia, Indonesia Hadiri Forum BRICS 2026 di India

Jumat, 18 September 2026 - 14:07
rio
Internasional

Di Forum Parlemen Dunia, BKSAP DPR Serukan Pemberdayaan Generasi Muda

Selasa, 15 September 2026 - 21:35

OLAHRAGA

laga
Olahraga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Editor Folber Siallagan
Jumat, 25 September 2026 - 17:36

INDOPOSCO.ID - Ribuan personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di Stadion Utama Gelora...

SelengkapnyaDetails
Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Jumat, 25 September 2026 - 11:54
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.