• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Mantan Direktur PDAM Binjai Divonis Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Korupsi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 1 Juli 2025 - 11:12
in Daerah
Terdakwa Taufiq ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025). Foto: ANTARA

Terdakwa Taufiq ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/6/2025). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Taufiq (55), mantan Direktur PDAM Tirtasari Kota Binjai, Sumatera Utara, karena melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taufiq oleh karena itu dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Hakim Ketua M Nazir seperti dilansir Antara, Selasa (1/7/2025).

BacaJuga:

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Majelis hakim menghukum terdakwa Taufiq melaikukan korupsi pengelolaan keuangan dan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018-2020 membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp53 juta.

Apabila uang pengganti tak dibayarkan, dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa.

“Namun jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar Hakim Nazir.

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menghukum terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum (55) mantan Kepala Bagian Administrasi Keuangan PDAM Tirtasari Binjai dan Rudi Sahputra (55) merupakan Direktur CV Taufan.

Kedua terdakwa dihukum masing-masing dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan.

“Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” tutur Hakim Nazir.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Nazir memberikan waktu selama tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Binjai untuk menyatakan sikap atas vonis ini.

“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Nazir.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Binjai Emil sebelumnya menuntut terdakwa Taufiq dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Taufiq membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp700 juta, subsider satu tahun penjara.

“Sedangkan dua terdakwa terdakwa lainnya, yakni Farida Hanum dan Rudi Sahputra masing-masing dituntut satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” jelas JPU Emil. (wib)

Tags: korupsiMantan Direktur PDAM BinjaiPengadilan TipikorPN Medan

Berita Terkait.

gempa
Daerah

Pascagempa M5,3 Guncang Luwuk di Sulteng, Getaran Susulan Terjadi Beruntun

Senin, 21 September 2026 - 19:36
Suhu Udara Hangat, Hari Ini Cuaca di Jakarta Cenderung Berawan
Daerah

Pemerhati Pendidikan Soroti Potensi Pungutan Dana Revitalisasi Sekolah

Senin, 21 September 2026 - 15:05
Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart
Daerah

Bea Cukai Malili dan Polres Luwu Utara Bongkar Pengiriman 1.500 Tramadol dalam Paket Sparepart

Senin, 21 September 2026 - 14:18
Penataan Jabatan Kementerian Keuangan Tuntas, Menkeu Tekankan Integritas dan Koordinasi
Daerah

Bea Cukai Malang Sita 14.596 Batang Rokok Ilegal di Kalipare-Donomulyo

Senin, 21 September 2026 - 13:25
Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak
Daerah

Gempa Bumi Dangkal Guncang Bandung di Jabar, Wilayah Pengalengan dan Kertasari Terdampak

Senin, 21 September 2026 - 09:29
Tabligh Akbar
Daerah

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Banten Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar

Minggu, 20 September 2026 - 19:07

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5538 shares
    Share 2215 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.