• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Lisa Rachmat dalam Kasus Ronald Tannur

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Jumat, 27 Juni 2025 - 00:05
in Nasional
Lisa-Rachmat

Terdakwa Lisa Rachmat berjalan ke luar ruang sidang usai mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis Lisa Rachmat (LR) dalam kasus pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Mahkamah Agung.

“Jaksa penuntut umum berpendapat terhadap LR juga dilakukan banding dan sudah dinyatakan permohonannya dalam akta permohonan banding,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (26/6/2025).

BacaJuga:

Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kemendagri Undang Pandawara Group Kampanyekan Kebersihan Lingkungan

Kemendagri Gelar Festival Bazar, Hadirkan UMKM dan Beragam Kegiatan Pemberdayaan

Menurut Harli, alasan diajukannya banding tersebut karena menurut JPU, ada banyak barang bukti yang dikembalikan kepada Lisa. “Seharusnya, sesuai dengan tuntutannya JPU, itu dirampas untuk negara. Akan tetapi, ini dikembalikan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno yang mengatakan bahwa adanya ketidaksesuaian antara putusan dengan tuntutan JPU.

“Tuntutan terhadap barang bukti tidak sesuai pada putusan,” katanya.

Dalam salinan putusan yang diterima ANTARA, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider pidana kurungan 6 bulan kepada Lisa Rachmat.

Ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti memberi suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan kliennya yang ketika itu terdakwa kasus pembunuhan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan sejumlah barang bukti milik Lisa yang disita dari jaksa.

“Bahwa terhadap barang bukti berupa uang rupiah maupun uang asing serta dokumen yang telah disita dari David Rachmat (adik Lisa) dan Linggo Hadiprayitno (suami Lisa), majelis hakim sependapat dengan penasehat hukum bahwa barang bukti tersebut patut dikembalikan karena perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa adalah pemberi suap, bukan sebagai penerima suap,” demikian isi pertimbangan majelis hakim.

Dalam putusan, barang bukti yang diputuskan dikembalikan kepada Lisa, di antaranya adalah satu buah amplop besar berwarna cokelat yang berisikan 1.000 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 dan satu buah amplop besar berwarna cokelat yang berisikan 2.000 lembar uang kertas pecahan Rp100.000. (dam)

Tags: KejagungMahkamah AgungPN SurabayaRonald Tannur

Berita Terkait.

Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan
Nasional

Tundra Meliala Mundur sebagai Ketum AMKI, Transparansi Keuangan Jadi Sorotan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:42
Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kemendagri Undang Pandawara Group Kampanyekan Kebersihan Lingkungan
Nasional

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, Kemendagri Undang Pandawara Group Kampanyekan Kebersihan Lingkungan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:41
Mendagri Tekankan Peran Pemda dalam Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Ketamin
Nasional

Kemendagri Gelar Festival Bazar, Hadirkan UMKM dan Beragam Kegiatan Pemberdayaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:45
Mendagri Tekankan Peran Pemda dalam Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Ketamin
Nasional

Mendagri Tekankan Peran Pemda dalam Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Ketamin

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:25
Sidang Tahunan Makin Dekat, Gladi Bersih dan Rekayasa Lalu Lintas Dimatangkan
Nasional

Bantah Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba, Polri: Hasil Tes Seluruh Tahanan Negatif

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:15
Sidang Tahunan Makin Dekat, Gladi Bersih dan Rekayasa Lalu Lintas Dimatangkan
Nasional

FBR Kutuk Newport terkait Tantangan Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:41

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2209 shares
    Share 884 Tweet 552
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1280 shares
    Share 512 Tweet 320
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1120 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1380 shares
    Share 552 Tweet 345
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.