• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perkara Penyelundupan Imigran Gelap Rohingya Siap Disidangkan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 3 Mei 2025 - 04:08
in Nusantara
Tim-SAR

Arsip foto - Tim SAR mengevaluasi imigran etnis Rohingya dari sebuah kapal di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, karena sakit, Minggu (20/10/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim di Banda Aceh, Jumat, mengatakan perkara tersebut terdiri tiga berkas dengan empat calon terdakwa.

BacaJuga:

32.790 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Batam, Nilainya Rp50,5 Juta

PIS Gandeng Warga Pulihkan Laut Pejarakan, dari Terumbu hingga Anak Pesisir

Sabu 30 Kilogram dalam Kemasan Teh Tiongkok Digagalkan Bea Cukai-Polri di Perairan Asahan

“Jaksa penuntut umum melimpahkan tiga berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya dengan empat tersangka atau calon terdakwa ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.

M Alfryandi Hakim menyebutkan adapun para tersangka dalam perkara tersebut yakni berinisial F, R, A, dan I. Untuk tersangka R dan masing-masing satu berkas perkara terpisah. Sedangkan A dan I, perkaranya dalam satu berkas yang sama.

“Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, melanggar undang-undang keimigrasian, undang-undang pelayaran, dan undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata M Alfryandi Hakim.

Untuk tersangka R, kata dia, didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan tersangka F, didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2008 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, untuk tersangka A dan I dalam satu berkas didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pengadilan Negeri Tapaktuan juga sudah menjadwalkan persidangannya pada 6 Mei 2025. Persidangan perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum,” kata M Alfryandi Hakim.

Sebelumnya, para tersangka ditangkap polisi terkait keberadaan sebanyak 152 imigran etnis Rohingya di perairan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Oktober 2024. Setelah sepekan di perairan, seratusan imigran tersebut dievakuasi ke daratan.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, keberadaan imigran etnis ada dugaan tindak pidana perdagangan manusia, dimana, para imigran tersebut membayar sejumlah uang kepada tersangka. (gin)

Tags: Imigran GelapKejari acehpenyelundupanRohingya

Berita Terkait.

Rokok-Ilegal
Nusantara

32.790 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Batam, Nilainya Rp50,5 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:05
Tim-PIS
Nusantara

PIS Gandeng Warga Pulihkan Laut Pejarakan, dari Terumbu hingga Anak Pesisir

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:44
Sabu
Nusantara

Sabu 30 Kilogram dalam Kemasan Teh Tiongkok Digagalkan Bea Cukai-Polri di Perairan Asahan

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:34
Api
Nusantara

Api Menjalar ke 3 Wilayah, Water Bombing Digencarkan di Bromo

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:22
Gempa-Sorong
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Kota Sorong di Papua, Kota Ini Terdampak

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:30
mtq
Nusantara

MTQ ke-34 Kalbar di Kayong Utara Sukses Digelar, Kubu Raya Rebut Gelar Juara Umum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:19

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2201 shares
    Share 880 Tweet 550
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.