• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Perkara Penyelundupan Imigran Gelap Rohingya Siap Disidangkan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 3 Mei 2025 - 04:08
in Daerah
Tim-SAR

Arsip foto - Tim SAR mengevaluasi imigran etnis Rohingya dari sebuah kapal di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, karena sakit, Minggu (20/10/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim di Banda Aceh, Jumat, mengatakan perkara tersebut terdiri tiga berkas dengan empat calon terdakwa.

BacaJuga:

Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

“Jaksa penuntut umum melimpahkan tiga berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya dengan empat tersangka atau calon terdakwa ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.

M Alfryandi Hakim menyebutkan adapun para tersangka dalam perkara tersebut yakni berinisial F, R, A, dan I. Untuk tersangka R dan masing-masing satu berkas perkara terpisah. Sedangkan A dan I, perkaranya dalam satu berkas yang sama.

“Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, melanggar undang-undang keimigrasian, undang-undang pelayaran, dan undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata M Alfryandi Hakim.

Untuk tersangka R, kata dia, didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan tersangka F, didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2008 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, untuk tersangka A dan I dalam satu berkas didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pengadilan Negeri Tapaktuan juga sudah menjadwalkan persidangannya pada 6 Mei 2025. Persidangan perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum,” kata M Alfryandi Hakim.

Sebelumnya, para tersangka ditangkap polisi terkait keberadaan sebanyak 152 imigran etnis Rohingya di perairan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Oktober 2024. Setelah sepekan di perairan, seratusan imigran tersebut dievakuasi ke daratan.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, keberadaan imigran etnis ada dugaan tindak pidana perdagangan manusia, dimana, para imigran tersebut membayar sejumlah uang kepada tersangka. (gin)

Tags: Imigran GelapKejari acehpenyelundupanRohingya

Berita Terkait.

Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros
Daerah

Atasi Kekeringan, Dompet Dhuafa Sulsel Salurkan 50 Ribu Liter Air Bersih di Maros

Jumat, 25 September 2026 - 13:48
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Kamis, 24 September 2026 - 19:45
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

Kamis, 24 September 2026 - 18:55
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Daerah

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

Kamis, 24 September 2026 - 16:15
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

139 Calon Pekerja Migran Nonprosedural Dicegat di Pelabuhan Nunukan

Kamis, 24 September 2026 - 15:05
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

Kamis, 24 September 2026 - 14:25

OLAHRAGA

Demi Kemanusiaan, DPR Dorong Basarnas Lanjutkan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
Olahraga

Jelang Indonesia vs Singapura, John Herdman Bicara Soal Risiko Permainan Kaku

Editor Ali Rachman
Jumat, 25 September 2026 - 11:54

INDOPOSCO.ID – Indonesia akan menghadapi Singapura dalam laga pertama Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung...

SelengkapnyaDetails
28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Jumat, 25 September 2026 - 10:09
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.