• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Perkara Penyelundupan Imigran Gelap Rohingya Siap Disidangkan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 3 Mei 2025 - 04:08
in Nusantara
Tim-SAR

Arsip foto - Tim SAR mengevaluasi imigran etnis Rohingya dari sebuah kapal di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, karena sakit, Minggu (20/10/2024). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan melimpahkan berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan M Alfryandi Hakim di Banda Aceh, Jumat, mengatakan perkara tersebut terdiri tiga berkas dengan empat calon terdakwa.

BacaJuga:

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

“Jaksa penuntut umum melimpahkan tiga berkas perkara penyelundupan imigran etnis Rohingya dengan empat tersangka atau calon terdakwa ke Pengadilan Negeri Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan,” katanya.

M Alfryandi Hakim menyebutkan adapun para tersangka dalam perkara tersebut yakni berinisial F, R, A, dan I. Untuk tersangka R dan masing-masing satu berkas perkara terpisah. Sedangkan A dan I, perkaranya dalam satu berkas yang sama.

“Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, melanggar undang-undang keimigrasian, undang-undang pelayaran, dan undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata M Alfryandi Hakim.

Untuk tersangka R, kata dia, didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan tersangka F, didakwa dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 323 UU Nomor 17 tahun 2008 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, untuk tersangka A dan I dalam satu berkas didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 323 UU Nomor 17 Tahun 2008 jo Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Pengadilan Negeri Tapaktuan juga sudah menjadwalkan persidangannya pada 6 Mei 2025. Persidangan perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum,” kata M Alfryandi Hakim.

Sebelumnya, para tersangka ditangkap polisi terkait keberadaan sebanyak 152 imigran etnis Rohingya di perairan Labuhanhaji, Kabupaten Aceh Selatan, pada Oktober 2024. Setelah sepekan di perairan, seratusan imigran tersebut dievakuasi ke daratan.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, keberadaan imigran etnis ada dugaan tindak pidana perdagangan manusia, dimana, para imigran tersebut membayar sejumlah uang kepada tersangka. (gin)

Tags: Imigran GelapKejari acehpenyelundupanRohingya

Berita Terkait.

TH
Nusantara

Geram Korban Penganiayaan di Bandung Cacat Permanen, Cecep “Preman Pensiun” Buka Sayembara Buru Pelaku

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:05
taufik
Nusantara

Dedi Mulyadi Pasang Sayembara Rp250 Juta Buru Taufik Hidayat, Tersangka Penyiksa Perempuan 3 Tahun

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:13
gempa
Nusantara

Tanah Nagan Raya di Aceh Bergetar, Gempa Kategori Dangkal Menghantam

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:30
Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah
Nusantara

Jalan Rusak Tinggal Kenangan, Warga Malanggah Serang Kini Lebih Mudah ke Puskesmas dan Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 21:03
aher
Nusantara

Dorong Ikon Toleransi dan Pariwisata Nasional, BAM DPR Tegaskan Siap Perjuangkan Anggaran Taman Wisata Religi Salatiga

Senin, 22 Juni 2026 - 18:18
th
Nusantara

DPR Desak Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung dengan Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.