• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ratusan Narapidana di Lapas Rangkasbitung Terima Remisi Idulfitri, Empat Langsung Bebas

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 1 April 2025 - 02:06
in Nasional
Lapas-Rangkasbitung

Penyerahan surat bebas kepada narapidana di Lapas Kelas III Rangkasbitung dilakukan sebagai bagian dari pemberian remisi khusus Idulfitri tahun 2025. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ratusan narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menerima emisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri tahun 2025

Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Banten, Muhamad Khapi, menyatakan bahwa dari total 266 narapidana, sebanyak 233 orang mendapatkan remisi khusus.

BacaJuga:

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Dari jumlah tersebut, empat narapidana langsung bebas karena sisa masa hukumannya telah habis setelah mendapatkan pengurangan hukuman.

“Remisi Khusus I ini tercatat 219 orang dan RK II berjumlah 4 orang,” katanya dalam keterangan tertulis diterima Senin (31/3/2025).

Khapi menjelaskan, selain itu puluhan narapidana lainnya memang tidak diusulkan mendapat remisi pada hari raya karena tidak memenuhi syarat.

“Tidak memenuhi syarat subtantif dan administratif. Seperti belum menjalani masa hukuman enam bulan dan lain-lain,” jelas.

Remisi Idulfitri paling banyak diterima kepada narapidana kasus pencurian dan narkotika.

Tak hanya itu, Khapi menyebut, narapidana yang mendapat pengurangan masa penahanan sesuai dengan jumlah yang diusulkan.

“Remisi yang diterima oleh tiap-tiap narapidana berbeda-beda,” ucapnya.

Khapi menambahkan, tentunya remisi diberikan kepada mereka yang sudah memenuhi syarat seperti berperilaku dan mengikuti pembinaan dengan baik selama di dalam Lapas.

“Kami harap remisi ini menjadi motivasi untuk selalu taat kepada aturan, berperilaku baik dan mengikuti program-program pembinaan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Lapas Rangkasbitungnarapidanaremisi Idulfitri

Berita Terkait.

Penghargaan
Nasional

Wuling Sabet Penghargaan Silver Chinese WOW Brand 2026, Bukti Loyalitas Konsumen Indonesia Kian Kuat

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:37
Guru
Nasional

Sebut Negara Pilih Kasih, JPPI Kritik Pembatasan Masa Tugas Guru Non-ASN

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53
Aan-Suhanan
Nasional

Kemenhub Tunggu Hasil Investigasi KNKT Terkait Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumsel

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:32
Haerul-Saleh
Nasional

Jenazah Anggota BPK Haerul Saleh Akan Dimakamkan di Kolaka Sulteng

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31
Konfrence
Nasional

Buntut Kematian Dokter Magang, Pemerintah Atur Standar Remunerasi dan Hak Cuti

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:49
BPI KPNPA
Nasional

BPI KPNPA RI Bongkar Dugaan Skandal Rp7,2 Triliun di ANTAM, Kejagung Didesak Bergerak Cepat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:38

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.