• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

5 Tersangka Korupsi Bank BJB Dicegah ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 14 Maret 2025 - 21:23
in Headline
TESSA

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Dokumen laman resmi KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima tersangka perkara korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pelarangan tersebut berlaku selama 6 bulan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan itu sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang telah dikeluarkan pada 28 Februari 2025.

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Percepat Kolaborasi Bidang Ekonimi Kreatif

“(Larangan berpergian ke luar negeri) terhadap lima orang berinisial YR (Bank BJB), WH (Bank BJB), IAD (Swasta), SUH (Swasta) dan RSJK (Swasta),” kata Tessa dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Proses penyidikan saat ini masih berjalan, lembaga antirasuah pimpinan Setyo Budiyanto itu telah menetapkan lima orang tersangka. Kerugian Negara dalam perkara tersebut dalam proses penyelidikan sebesar kurang lebih Rp250 miliar.

Tessa menambahkan, larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan penyidik KPK karena keberadaan lima tersangka tersebut masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” ujar Tessa.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menuturkan, kontruksi perkara kasus tersebut. Pada tahun 2021, 2022 dan semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online melalui kerja sama dengan enam agensi.

Adapun enam agensi itu adalah PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).

“Lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan BJB, serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa,” jelas Budi terpisah di Jakarta, kemarin.

Ternyata terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke sejumlah perusahaan media massa sebesar Rp222 miliar. Total uang itu digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB, yang sejak awal disetujui Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto bekerja sama dengan enam agensi. (dan)

Tags: bank bjbKorupsi Bank BJBKPK

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf–Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis Percepat Kolaborasi Bidang Ekonimi Kreatif

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    895 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.