• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi III DPR Apresiasi Langkah Cepat Polri Tetapkan Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Tersangka dan Ditahan

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 13 Maret 2025 - 22:32
in Nasional
Fajar-Widyadharma

Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat masih menjabat Kapolres Ngada AKBP. (Dok Humas Polres Ngada)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Usai dinonaktifkan sebagai kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan Mabes Polri atas kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba, Kamis (13/3/2025).

Penahanan AKBP Fajar yang viral karena kasusnya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini pun diapresiasi oleh Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil, sebagai langkah cepat Lapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membersihkan institusinya.

BacaJuga:

Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: 1 Senjata Api Tempur, 995 Senapan Angin

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Ekonomi Syariah Dinilai Masih ‘Main di Lapangan Ping-pong’, PKS Siapkan Terobosan

“Tindakan hukum terhadap Fajar tersebut merupakan bukti bahwa Kapolri Jenderal Sigit ingin membersihkan institusi yang dipimpinnya dari anggota polisi yang memiliki penyimpangan orientasi seksual dan menggunakan narkoba,” kata Nasir saat dihubungi INDOPOSCO.

“Dan akhirnya harapan publik agar Fajar dicopot dan dijadikan tersangka menjadi kenyataan,” sambungnya.

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menilai sidang kode etik dan disiplin terhadap Fajar tentu tinggal menunggu waktu.

“Sidang etik dibutuhkan agar mantan Kapolres Ngada itu bisa dipecat dengan tidak hormat,” ucapnya.

Secara kebatinan, lanjut Nasir, memang apa yang dilakukan Fajar itu sangat memilukan dan memalukan institusi kepolisian. “Tapi peraturan harus ditegakkan agar gerbong kepolisian tidak diisi oleh polisi yang mencoreng Tri Brata dan polisi presisi,” pungkas politisi asal aceh itu menambahkan.

Diketahui pada Kamis sore ini, AKBP Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama tiga minggu sejak 24 Februari sampai hari ini untuk kepentingan penyidikan.

“Statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus.

Pelecehan seksual itu dilakukan terhadap empat orang. Di antaranya anak usia 6, 13 dan 16 tahun. Serta korban orang dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

“Karena menyangkut anak, kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku. Kita tes urine, positif, ini dasar patsus anggota Polri tersebut,” ujar Agus Wijayanto mrenambahkan.

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sebanyak 16 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut. Mulai tiga korban anak hingga manajer hotel.

“Saksi yang diperiksa 16 orang, dari empat orang korban, termasuk tiga anak, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, tiga orang ahli, bidang psikologi, agama, dan kejiwaan dan dokter, dan kemudian ibu korban anak 1,” ucap Trunoyudo dalam kesempatan yang sama.

Fajar dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Serta dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Dan Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i. (dil)

Tags: AKBP Fajar Widyadharma Lukman SumaatmajaKapolres NgadaKasus PencabulanNarkoba

Berita Terkait.

Menkop Bawa Semangat Koperasi ke Festival Lembah Baliem Wamena
Nasional

Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Jaksel: 1 Senjata Api Tempur, 995 Senapan Angin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:55
Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi
Nasional

Pemerintah Tinggalkan Ego Sektoral, Layanan Publik Dibangun Lebih Terintegrasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:31
Ekonomi Syariah Dinilai Masih ‘Main di Lapangan Ping-pong’, PKS Siapkan Terobosan
Nasional

Ekonomi Syariah Dinilai Masih ‘Main di Lapangan Ping-pong’, PKS Siapkan Terobosan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:16
Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh
Nasional

Istiqlal Hadirkan 32 Program Gratis, Menag Ajak Masjid Besar Ikut Mencontoh

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53
Mengakhiri “Pecah Kongsi” Pimpinan Daerah, Pakar: Sebaiknya Pilkada Tidak Pilih Wakil
Nasional

Mengakhiri “Pecah Kongsi” Pimpinan Daerah, Pakar: Sebaiknya Pilkada Tidak Pilih Wakil

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:31
Barbuk
Nasional

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Ganja dari Thailand

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:47

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2449 shares
    Share 980 Tweet 612
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2043 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1990 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2611 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.