• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

BPJS: Jaminan Kesehatan Eks Pekerja Sritex Sampai 6 Bulan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 11 Maret 2025 - 15:25
in Nasional
bpjs

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam siniar atau podcast dengan ANTARA di Jakarta, Selasa (4/2/2025) (ANTARA/Prisca Triferna)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron memastikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) para mantan pekerja PT Sritex masih berstatus aktif hingga enam bulan ke depan, tanpa membayar iuran usai mereka terkena PHK.

“Kami simpulkan bahwa 10.355 orang eks pekerja PT Sritex dan 11.006 anggota keluarganya berstatus PHK dengan hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 bulan (hingga Agustus) tanpa membayar iuran dan saat ini berstatus aktif dengan manfaat jaminan PHK serta dapat mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujar Ali dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Perempuan Tak Cukup Jadi Pengguna Teknologi, Rini Dorong 4 Langkah Pemberdayaan

UNSIA Cetak Talenta Digital, Perkuat Langkah Menuju Kampus Inovator AI

Kemenag: Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Segera Cair

Lebih lanjut, Ali menjelaskan manfaat jaminan kesehatan paling lama berlaku enam bulan sejak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, status kepesertaan JKN para eks pekerja Sritex masih berlaku sejak Maret hingga Agustus 2025.

“Enam bulan berlaku sejak terjadinya PHK terhitung periode Maret-Agustus 2025,” kata dia.

Ke depannya, ujar Ali, BPJS juga akan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial dalam memenuhi hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK.

“BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas sosial Kabupaten Sukoharjo sebagai upaya keberlanjutan kepesertaan JKN eks pekerja yang terdampak PHK dari PT Sritex,” kata dia.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli berharap pembayaran pesangon masa kerja hingga tunjangan hari raya (THR) korban PHK PT Sritex dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025.

Yassierli mengatakan bahwa saat ini, PT Sritex telah menyelesaikan pembayaran upah kepada mantan karyawan hingga Februari 2025, namun masih ada hak-hak lain yang belum dibayarkan, seperti pesangon, termasuk THR.

“Ini yang sekarang sedang kita upayakan bersama menjadi sesuatu yang kita harapkan bisa dimanfaatkan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan jumlah yang cukup signifikan,” kata Yassierli.

Pembayaran pesangon dan THR tersebut akan dipenuhi melalui hasil penjualan aset Boedel perusahaan.

“Yang belum memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja. Kemudian, uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset Boedel,” ucapnya. (bro)

Tags: BPJSEks Pekerja SritexJaminan KesehatanSritex

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Perempuan Tak Cukup Jadi Pengguna Teknologi, Rini Dorong 4 Langkah Pemberdayaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:06
UNSIA
Nasional

UNSIA Cetak Talenta Digital, Perkuat Langkah Menuju Kampus Inovator AI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:05
Menag
Nasional

Kemenag: Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Segera Cair

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:32
Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri
Nasional

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:03
Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI
Nasional

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09
hakim
Nasional

Gus Kikin: Qanun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2194 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.