• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PSU Pilkada Banjarbaru dan Kabupaten Serang, Pengamat: Putusan MK Jaga Prinsip Jujur

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Februari 2025 - 16:45
in Headline
Gd-MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Dok Indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 di Banjarbaru dan Kabupaten Serang patut diapresiasi. Sebab, putusan tersebut dianggap mampu membela kebenaran.

Menurut pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam menyikapi perselisihan hasil Pilkada. MK mengabulkan permohonan sengketa dari pemantau dengan memutuskan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada dua wilayah tersebut.

BacaJuga:

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

“Dua putusan MK ini bersifat progressif, menjaga prinsip jujur dan adil, serta pembenahan sistem Pilkada kita,” kata Ray dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Khusus di Pilkada Banjarbaru, putusan tersebut jelas bukan hanya membatalkan hasil penghitungan suara. Namun, membatalkan desain ketiga model pilkada Indonesia. Suara pemilih tidak dihitung bila mencoblos paslon yang didiskualifikasi KPU.

“Model ini, memang sangat rentan. Bukan saja karena dasarnya hanya merupakan ‘kreasi’ KPU tapi juga mengaburkan makna penting dari kompetisi Pilkada,” ujar Ray.

Bahkan model tersebut, bahkan jauh lebih menyedihkan bila disandingkan dengan model Pilkada paslon tunggal. Sementara putusan MK yang menetapkan PSU di semua TPS pilkada Kabupaten Serang juga patut diacungi jempol.

“Putusan ini progressif,” jelas Ray. Sebab, selama ini, mulai timbul pesimisme masyarakat akan kejujuran dan keadilan pilkada, khususnya yang melibatkan pejabat elit daerah.

“Maka putusan MK yang menyatakan bahwa ada unsur keterlibatan pejabat negara di dalam pilkada Kabupaten Serang menyalakan kembali asa bahwa, cawe-cawe pejabat negara dapat disanksi,” imbuh Ray.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terungkap di persidangan perselisihan hasil Pilkada 2024.

Pasangan Ratu – M. Najib menang telak dengan 598.654 suara, mengungguli Andika-Nanang yang memperoleh 254.494 suara. Diketahui ada dukungan pejabat negara dalam Pilgub Serang. (dan)

Tags: Banjarbarukabupaten serangMKPengamatpilkadaPSU Pilkada BanjarbaruPutusan MK

Berita Terkait.

kejagung
Headline

Kejagung Buka Peluang Klraifikasi Kepala BGN Terkait Kasus Korupsi MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 17:37
Jemaah-Haji
Headline

Komnas Haji Soroti Aturan Baru: Ada Apa di Balik OJK Ikut Awasi Dana Haji?

Senin, 22 Juni 2026 - 09:50
Saut
Headline

Saut Situmorang Soroti Carut-Marut Program Pemerintah: Dari Niat Jahat hingga Korupsi Sistemik yang Seret Presiden

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:05
Purbaya
Headline

Purbaya Ungkap Mesin Ekonomi RI Kian Bertenaga, Pertumbuhan Lampaui Banyak Negara G20

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:32
Petugas
Headline

YLKI Desak Prabowo Turun Tangan, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemadaman Listrik Berulang

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:20
Polres-Bekasi
Headline

Bekasi Ditch Bodies Case: Police Detain Four Suspects

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:29

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana
Olahraga

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 23:00

INDOPOSCO.ID - Timnas Inggris akan menghadapi Timnas Ghana dalam laga kedua Grup L Piala Dunia 2026 di Stadion Gillette pada...

SelengkapnyaDetails
fifa

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.