• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

PSU Pilkada Banjarbaru dan Kabupaten Serang, Pengamat: Putusan MK Jaga Prinsip Jujur

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 26 Februari 2025 - 16:45
in Headline
Gd-MK

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Dok Indoposco)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dua putusan sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024 di Banjarbaru dan Kabupaten Serang patut diapresiasi. Sebab, putusan tersebut dianggap mampu membela kebenaran.

Menurut pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ray Rangkuti, putusan tersebut merupakan langkah maju dalam menyikapi perselisihan hasil Pilkada. MK mengabulkan permohonan sengketa dari pemantau dengan memutuskan menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS pada dua wilayah tersebut.

BacaJuga:

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan

Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies

“Dua putusan MK ini bersifat progressif, menjaga prinsip jujur dan adil, serta pembenahan sistem Pilkada kita,” kata Ray dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Khusus di Pilkada Banjarbaru, putusan tersebut jelas bukan hanya membatalkan hasil penghitungan suara. Namun, membatalkan desain ketiga model pilkada Indonesia. Suara pemilih tidak dihitung bila mencoblos paslon yang didiskualifikasi KPU.

“Model ini, memang sangat rentan. Bukan saja karena dasarnya hanya merupakan ‘kreasi’ KPU tapi juga mengaburkan makna penting dari kompetisi Pilkada,” ujar Ray.

Bahkan model tersebut, bahkan jauh lebih menyedihkan bila disandingkan dengan model Pilkada paslon tunggal. Sementara putusan MK yang menetapkan PSU di semua TPS pilkada Kabupaten Serang juga patut diacungi jempol.

“Putusan ini progressif,” jelas Ray. Sebab, selama ini, mulai timbul pesimisme masyarakat akan kejujuran dan keadilan pilkada, khususnya yang melibatkan pejabat elit daerah.

“Maka putusan MK yang menyatakan bahwa ada unsur keterlibatan pejabat negara di dalam pilkada Kabupaten Serang menyalakan kembali asa bahwa, cawe-cawe pejabat negara dapat disanksi,” imbuh Ray.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serang 2024 karena dalil ketidaknetralan kepala desa (kades) terungkap di persidangan perselisihan hasil Pilkada 2024.

Pasangan Ratu – M. Najib menang telak dengan 598.654 suara, mengungguli Andika-Nanang yang memperoleh 254.494 suara. Diketahui ada dukungan pejabat negara dalam Pilgub Serang. (dan)

Tags: Banjarbarukabupaten serangMKPengamatpilkadaPSU Pilkada BanjarbaruPutusan MK

Berita Terkait.

Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Day 10 of Bromo Wildfire: BNPB Reveals Three Main Challenges Hindering Firefighting Efforts

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:22
Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan
Headline

Hari ke-10 Karhutla Bromo, BNPB Ungkap 3 Kendala Utama Api Sulit Dipadamkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:12
Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies
Headline

Fire at Mount Bromo Expands to 889 Hectares Across Four Regencies

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:45
Gawat! Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke 889 Ha di Empat Kabupaten
Headline

Gawat! Kebakaran Gunung Bromo Meluas ke 889 Ha di Empat Kabupaten

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:40
Yaqut
Headline

Atur Kuota Haji hingga 50 Persen, Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:44
pratikno
Headline

Realisasi Arahan Presiden tentang Sekolah Nasional Terintegrasi Gelombang Perdana Hadir di 17 Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:31

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2211 shares
    Share 884 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    999 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.