• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penangkapan Buronan Kasus E-KTP Paulus Tannos atas Permintaan Polri

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:36
in Nasional
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti, di Tangerang, Banten, Rabu dini hari (23/10/2024). (Antara)

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti, di Tangerang, Banten, Rabu dini hari (23/10/2024). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bahwa penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura, adalah atas permintaan institusi penegak hukum itu dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut.

“Yang bersangkutan (Paulus Tannos, red.) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti ketika dihubungi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (24/1/2025) malam.

BacaJuga:

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Ia menjelaskan bahwa pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Paulus lantaran telah mendapatkan informasi bahwa buronan tersebut berada di negara itu.

Lalu, pada 17 Januari 2025, kata dia, pihaknya dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Kemudian, pada 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat gabungan bersama kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses berikutnya.

“Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ucapnya.

Terkait detail proses ekstradisi, dia tidak bisa membeberkannya.

“Selanjutnya, silakan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.

“KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujarnya.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Meski demikian salah satu tersangka, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (dam)

Tags: Kasus e-KTPpaulus tannosPolri

Berita Terkait.

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga
Nasional

Sambut 17 Agustus, Pemerintah Salurkan Bantuan Beras untuk Puluhan Juta Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 23:02
Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru
Nasional

Kebocoran Data Internal Picu Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, KPK Siapkan Aturan Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:31
Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape
Nasional

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:05
Kolaborasi Geely dan Garasi Drift Tampilkan Wajah Baru Coolray di GIIAS 2026
Nasional

Anak Petani Banyumas Jadi Lulusan Terbaik IPDN, Tanda Pangkat Disematkan Langsung oleh Presiden

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nasional

DPD RI: RUU Bahasa Daerah Jaga Warisan Budaya di Era AI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:04
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Nasional

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2092 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2214 shares
    Share 886 Tweet 554
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Persebaya Juara Grup B, Persija Dampingi ke Semifinal Piala Presiden

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.