• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Menkum Sebut Ekstradisi Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Menunggu Kelengkapan Dokumen

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 24 Januari 2025 - 16:37
in Headline
Menkum

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok Kementerian Hukum

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, berkas penyerahan tersangka buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura tengah diproses Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU).

“Permohonan dari Kejaksaan Agung kami sudah terima. Karena itu lagi diproses oleh otoritas pusat,” kata Supratman di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

BacaJuga:

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Hanya saja berkasnya belum semuanya. Sebab, masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Mabes Polri, terutama Interpol.

“Jadi ada masih dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur AHU. Saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi dan saya pikir sudah berjalan,” ujar Supratman.

Jika pemberkasan administrasi sudah lengkap, maka proses ekstradisi tersangka Paulus Tannos bisa dilakukan dalam waktu dekat. “Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya,” imbuh Supratman.

Ia menambahkan, permohonan tersebut harus diajukan ke pihak pengadilan di Singapura. “Kalau mereka anggap dokumen kita sudah lengkap, ya pasti akan diproses,” tutur Supratman.

KPK menangkap Paulus di Singapura. Namun, penyidik lembaga antirasuh itu belum mengungkap secara detail mengenai kronologi penangkapan yang bersangkutan. Kasus korupsi e-KTP diperkirakan merugikan keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun.

Paulus menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. (dan)

Tags: kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronikMenkumpaulus tannosSupratman Andi Agtas

Berita Terkait.

Prajurit
Headline

Six UNIFIL Peacekeepers Killed in Lebanon, Indonesian Troops Suffer Highest Casualties

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Pasukan
Headline

Total 6 Pasukan UNIFIL Gugur di Lebanon, Prajurit TNI Jadi Korban Terbanyak

Sabtu, 25 April 2026 - 19:08
Prajurit
Headline

Indonesian Soldier Killed, House Urges UN to Review Protection of UNIFIL Troops

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Prajurit
Headline

Prajurit TNI Jadi Korban, DPR RI Dorong PBB Evaluasi Perlindungan Pasukan UNIFIL

Sabtu, 25 April 2026 - 18:07
Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan
Headline

Lagi, Prajurit TNI Kontingen UNIFIL Gugur di Lebanon Selatan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:26
bahlil
Headline

Respons Bahlil terkait Usulan KPK: di Golkar Tiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Sabtu, 25 April 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1350 shares
    Share 540 Tweet 338
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.