• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sesuai Amanat UU KIA, DPR Ingatkan Pemerintah Wajibkan Perkantoran Sediakan Daycare

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 14 Desember 2024 - 02:06
in Nasional
Daycare

Ilistrasi Daycare. Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti imbauan Pemerintah yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawainya. Puan mengatakan, tempat bekerja memang memiliki kewajiban menyediakan daycare sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).

“Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan Maharani dalam keterangan persnya, Jumat (13/12/2024).

BacaJuga:

BRIN Targetkan 21 Cagar Biosfer Jadi Mesin Ekonomi

Kena PHK! Cek UU Ketenagakerjaan Baru Atur Pesangon hingga 9 Kali Gaji, Ini Rinciannya

Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Legislator PAN Ini Desak Wapres Legowo Mundur

Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji meminta penyediaan daycare atau penitipan anak yang berkualitas di kantor atau lembaga.

Sebagai upaya pemberian layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas, Kemendukbangga pun memperkenalkan program pengasuhan di tempat penitipan anak/daycare Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE).

Salah satu hal yang disoroti dari penyediaan daycare ini adalah sebagai fasilitas penunjang bagi orangtua bekerja yang kesulitan menitipkan anaknya. Puan menyebut, persoalan tersebut sudah lama menjadi perhatian DPR sehingga turut disertakan dalam UU KIA yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

“Sebagai ibu bekerja saya sangat mengerti masalah yang dihadapi orangtua. Karena kondisi setiap keluarga berbeda-beda, tidak semua orangtua bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Oleh karenanya, DPR melalui UU KIA mencoba menghadirkan solusi bagi orangtua bekerja terutama untuk perempuan sebagai ibu. UU KIA sendiri menjadi sebuah beleid yang menegaskan bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya ibu semata.

“UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan,” jelas Puan.

“Karena mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja,” lanjutnya.

Adapun aturan penyediaan daycare di perkantoran, baik perusahaan swasta maupun lembaga pemerintahan, tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA. Pasal ini mengatur tentang kewajiban penyediaan sarana dan prasarana bagi ibu hamil dan melahirkan.

Dalam pasal itu disebutkan terdapat sejumlah fasilitas, akomodasi layak, sarana, dan prasarana yang mesti disediakan tempat kerja bagi ibu hamil dan selepas melahirkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, penyediaan ruang laktasi, dan tempat penitipan anak.

Menurut Puan, aturan tentang fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja. Dengan begitu, perempuan bekerja tetap bisa produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak.

“Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholder terkait,” terang Puan.

“Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” imbuh ibu dua anak tersebut.

Ditambahkan Puan, fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat untuk anak. Lokasi yang berdekatan dengan orangtua akan menambah rasa aman bagi anak, di mana hal tersebut menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak, khususnya bagi balita.

“Tapi perlu dipastikan bahwa daycare yang disediakan harus berkualitas. Bukan hanya dari segi tempat dan layanannya saja, tapi juga para fasilitator yang mendampingi anak selama orangtua bekerja,” pungkas Puan. (dil)

Tags: anakDaycareDPR

Berita Terkait.

BRIN Targetkan 21 Cagar Biosfer Jadi Mesin Ekonomi
Nasional

BRIN Targetkan 21 Cagar Biosfer Jadi Mesin Ekonomi

Minggu, 8 November 2026 - 16:17
Kena PHK! Cek UU Ketenagakerjaan Baru Atur Pesangon hingga 9 Kali Gaji, Ini Rinciannya
Nasional

Kena PHK! Cek UU Ketenagakerjaan Baru Atur Pesangon hingga 9 Kali Gaji, Ini Rinciannya

Minggu, 8 November 2026 - 12:12
Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Legislator PAN Ini Desak Wapres Legowo Mundur
Nasional

Putusan MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Legislator PAN Ini Desak Wapres Legowo Mundur

Minggu, 8 November 2026 - 10:56
Relatif Teduh, Cuaca di Jakarta Akhir Pekan Ini Didominasi Berawan 
Nasional

Inovasi Ekoteologi di OASE III PTKIN 2026, Sulap Limbah Batik Jadi Briket

Minggu, 8 November 2026 - 08:02
Penghargaan
Nasional

PT Grha Kartika Anugerah Raih Penghargaan Terbaik Ketiga dalam Anugerah Reksa Bandha 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 23:23
KJMU
Nasional

22.567 Siswa dan 6.587 Mahasiswa Baru Terima KJP Plus dan KJMU 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 22:22

OLAHRAGA

STY
Olahraga

Persija vs Persebaya, Shin Tae-yong Wanti-wanti Pemain Tidak Lengah

Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 November 2026 - 15:45

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persija Jakarta Shin Tae-yong meminta anak asuhnya tetap waspada saat menghadapi Persebaya Surabaya pada pekan kesembilan Super...

SelengkapnyaDetails
witan

Jamu Persebaya, Persija Usung Misi Bangkit di Hadapan Jakmania

Sabtu, 7 November 2026 - 09:35
Sirkuit Mandalika

Gaspol di Mandalika, Pertamina Dukung Regenerasi Pebalap Indonesia lewat MRS 2026

Jumat, 6 November 2026 - 21:21
rafael

PSIM vs Dewa United: Asa ke Puncak, Banten Warriors Pantang Terpeleset

Jumat, 6 November 2026 - 11:21
bola

Super League Pekan 9: Ada Big Match Persija vs Persebaya, Persib Main di Ujung Laga

Jumat, 6 November 2026 - 08:51

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    3347 shares
    Share 1339 Tweet 837
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cabor Bulutangkis dan Panjat Tebing Dicoret, NOC Indonesia Soroti SEA Games 2027

    1183 shares
    Share 473 Tweet 296
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1878 shares
    Share 751 Tweet 470
  • Bachtiar Nasir Tegaskan Penolakan Konser Andrea Bocelli Berlandaskan Nilai Kemanusiaan

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.