• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:06
in Headline
yonco

Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan oleh parlemen Korea Selatan. Foto: Instagram/@sukyeol.yoon

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Parlemen Korea Selatan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol imbas pengumuman darurat militernya yang kemudian dibatalkan pada beberapa waktu lalu.

Pemakzulan itu dilakukan melalui pemungutan suara, sebagian besar anggota parlemen mendukung langkah tersebut, Sabtu (14/12/2024).

BacaJuga:

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Berdasar laporan Sky News, Yoon menjerumuskan negara tersebut ke dalam krisis konstitusional ketika tentara bentrok dengan para pengunjuk rasa di jalan-jalan ibukota Korea Selatan, Seoul pada awal bulan Desember 2024.

Keadaan darurat hanya berlangsung sekitar enam jam, karena parlemen memilih untuk memblokir dekrit tersebut. Yoon kemudian meminta maaf dan selamat dari pemakzulan pertama, setelah anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) memboikotnya.

Partai-partai oposisi di negara itu mengadakan pemungutan suara kedua hari ini. Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 memilih menolak. Tiga anggota memilih abstain, dengan delapan suara dibatalkan.

Pemakzulan merupakan ketika seorang pejabat publik, dalam hal ini presiden, didakwa melakukan pelanggaran oleh badan legislatif seperti parlemen. Setelah hasil pemungutan suara hari ini, Yoon akan diberhentikan sementara dari tugas kepresidenan.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari memutuskan apakah akan mengembalikannya atau melengserkannya dari jabatan. Jika ia dilengserkan dari jabatannya, pemilihan nasional memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.

Pemimpin oposisi utama Partai Demokratik Korea Selatan Park Chan-dae menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah menimbulkan kegaduhan atas upayanya yang tidak lama memberlakukan darurat militer pada awal bulan ini.

“Yoon adalah biang keladi pemberontakan,” kata Park Chan-dae dilansir dari Al Jazeera, Sabtu (14/12/2024). Ia menambahkan pemungutan suara pemakzulan adalah satu-satunya cara untuk menjaga konstitusi Korea Selatan. (dan)

Tags: Korea SelatanParlemen Korea SelatanPresiden Yoon Suk Yeol

Berita Terkait.

bowo
Headline

Resmikan Museum Marsinah, Prabowo: Mungkin Ini Museum Buruh Pertama di Dunia

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:02
haji
Headline

Tinggalkan Madinah, Gelombang Pertama Jemaah Haji Indonesia Bersiap Menuju Puncak Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:11
syahrie
Headline

Akui Khilaf Merokok dan Main Gim saat Rapat, Anggota DPRD Jember: Saya Menyesal

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:32
Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1849 shares
    Share 740 Tweet 462
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1219 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.