• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Hormati Masa Tenang, Legislator Beri Peringatan ke Timses dan Simpatisan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 November 2024 - 13:13
in Politik
pilkada-co

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Dokumen INDOPOSCO/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang untuk Pilkada serentak 2024 berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam masa ini, semua bentuk kampanye dilarang untuk menjaga netralitas dan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) .

BacaJuga:

BPS Dihadapkan Ledakan Big Data, DPR Soroti Kesiapan SDM dan Infrastruktur

Golkar Kaji Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Ambang Batas Dihapus MK

Ini 3 Alasan Golkar Dorong Pileg, Pilpres dan Pilkada Digelar Terpisah

“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (24/11/2024).

Dalam periode kampanye tersebut, KPU mengizinkan Cakada menggunakan sejumlah metode untuk meyakinkan calon pemilih. Adapun pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Mamat Rachmat mengingatkan kepada para tim sukses (timses) dan simpatisan Cakada untuk menaati aturan masa tenang.

“Saya mengimbau kepada para tim sukses dan simpatisan untuk menaati peraturan masa tenang pilkada ini, jangan sampai nekad melanggar dan memberatkan paslon (pasangan calon) nantinya,” kata Mamat dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Dengan menaati masa tenang, lanjut Mamat, maka hal tersebut sama juga dengan menjaga kondusivitas dan menjauhkan Cakada yang diusung dari masalah.

“Menaati peraturan masa tenang saya rasa bisa menjadi sebuah cara dalam mendukung kondusivitas pilkada ini, selain itu hal ini bisa menjauhkan paslon yang diusung dari masalah nantinya,” ujarnya.

“Kalau tim sukses dan para simpatisannya melanggar, kasihan juga nantinya paslonnya kalau kena sanksi (administrasi maupun pidana) dari KPU,” tambah legislator NasDem dari Dapil Jabar I itu.

Masa tenang menjadi momen refleksi bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh langsung dari aktivitas kampanye. Dengan menaati peraturan ini, diharapkan Pilkada 2024 berlangsung aman, tertib, dan bebas dari konflik. (her)

Tags: Calon Kepala DaerahKPUMasa TenangPilkada Serentak

Berita Terkait.

Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara
Politik

BPS Dihadapkan Ledakan Big Data, DPR Soroti Kesiapan SDM dan Infrastruktur

Rabu, 23 September 2026 - 13:05
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Politik

Golkar Kaji Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Ambang Batas Dihapus MK

Rabu, 23 September 2026 - 04:08
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Politik

Ini 3 Alasan Golkar Dorong Pileg, Pilpres dan Pilkada Digelar Terpisah

Selasa, 22 September 2026 - 21:38
bawasluu
Politik

Puadi: Bukan Sekadar Lomba, Debat Penegakan Hukum Pemilu Jadi Ruang Mahasiswa Uji Teori dan Gagasan Demokrasi

Senin, 21 September 2026 - 19:19
bawaslu
Politik

Bawaslu Dorong Debat Mahasiswa VI Lahirkan Gagasan Penguatan Penegakan Hukum Pemilu

Senin, 21 September 2026 - 18:14
pemilu
Politik

Parliamentary Threshold Dibahas, Pengamat Soroti Suara Pemilih yang Berpotensi Terbuang

Minggu, 20 September 2026 - 12:28

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.