• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Hormati Masa Tenang, Legislator Beri Peringatan ke Timses dan Simpatisan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 25 November 2024 - 13:13
in Politik
pilkada-co

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto: Dokumen INDOPOSCO/INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang untuk Pilkada serentak 2024 berlangsung mulai Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024), sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Dalam masa ini, semua bentuk kampanye dilarang untuk menjaga netralitas dan menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024) .

BacaJuga:

Perbaiki Tata Kelola Pemilu, KPU Gandeng KPP DEM, BP2MI dan ANRI

Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan

Lomba Cerdas Cermat Berujung Carut-marut, MPR Hanya Janjikan Evaluasi Teknis

“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pada masa tenang, dan pada hari pemungutan suara,” mengutip Pasal 63 PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Berdasarkan aturan itu, pasangan Calon Kepala Daerah (Cakada) yang berkontestasi dalam pilkada telah diberikan kesempatan untuk melakukan giat kampanye selama 59 hari. Adapun masa kampanye telah berlangsung sejak Rabu (25/9/2024) hingga Sabtu (24/11/2024).

Dalam periode kampanye tersebut, KPU mengizinkan Cakada menggunakan sejumlah metode untuk meyakinkan calon pemilih. Adapun pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta penayangan iklan di media elektronik atau cetak selama 14 hari sebelum masa tenang.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat, Mamat Rachmat mengingatkan kepada para tim sukses (timses) dan simpatisan Cakada untuk menaati aturan masa tenang.

“Saya mengimbau kepada para tim sukses dan simpatisan untuk menaati peraturan masa tenang pilkada ini, jangan sampai nekad melanggar dan memberatkan paslon (pasangan calon) nantinya,” kata Mamat dalam keterangannya, Senin (25/11/2024).

Dengan menaati masa tenang, lanjut Mamat, maka hal tersebut sama juga dengan menjaga kondusivitas dan menjauhkan Cakada yang diusung dari masalah.

“Menaati peraturan masa tenang saya rasa bisa menjadi sebuah cara dalam mendukung kondusivitas pilkada ini, selain itu hal ini bisa menjauhkan paslon yang diusung dari masalah nantinya,” ujarnya.

“Kalau tim sukses dan para simpatisannya melanggar, kasihan juga nantinya paslonnya kalau kena sanksi (administrasi maupun pidana) dari KPU,” tambah legislator NasDem dari Dapil Jabar I itu.

Masa tenang menjadi momen refleksi bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh langsung dari aktivitas kampanye. Dengan menaati peraturan ini, diharapkan Pilkada 2024 berlangsung aman, tertib, dan bebas dari konflik. (her)

Tags: Calon Kepala DaerahKPUMasa TenangPilkada Serentak

Berita Terkait.

kpu
Politik

Perbaiki Tata Kelola Pemilu, KPU Gandeng KPP DEM, BP2MI dan ANRI

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:39
Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan
Ekonomi

Wirya Hadinata Sebut Industri Nikel Butuh CFO yang Paham Operasi Lapangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:02
MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!
Politik

Lomba Cerdas Cermat Berujung Carut-marut, MPR Hanya Janjikan Evaluasi Teknis

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:11
GKSR
Politik

Partai Nonparlemen Tolak Suara Rakyat Hilang, GKSR Dorong Parliamentary Threshold Diturunkan

Senin, 11 Mei 2026 - 18:38
Zulhas
Politik

Pimpin PAN Jabar, Ahmad Najib Diminta Zulhas Fokus Bantu Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 16:26
teddy
Politik

Seskab Teddy Disambut Antusias di Pulau Terluar, Pengamat Baca Sinyal Politik

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:45

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1428 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.