• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bambang Soesatyo Minta Aturan Penyadapan KPK Diatur Lebih Jelas

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 21 November 2024 - 05:26
in Headline
Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. (Antara)

Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet meminta aturan kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh KPK perlu diatur lebih jelas dan rigid, semisal diatur dalam kode etik.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang baru, menurut dia, ada hasil sadapan KPK yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok yang ditangani KPK, tetapi kemudian bocor ke publik.

BacaJuga:

Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7

Waow, Rendang 2,2 Ton Meluncur ke Korban Terdampak Gempa Bumi di NTT

Prabowo Ungkap Operasi Besar Pemerintah Redam Karhutla di Sejumlah Wilayah

“Misalnya, penyadapan yang menyangkut hubungan pribadi tersangka, bahkan terkait urusan suami-istri yang kemudian diperdengarkan di pengadilan. Lalu ditekankan juga harus ada batas waktu, hasil penyadapan yang tidak terkait perkara itu dihapuskan,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (20/11/2024).

Dia menyoroti hal itu ketika uji kelayakan dan kepatutan Calon Dewan Pengawas KPK digelar Komisi III DPR RI. Menurut dia, aturan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-Mahkamah Konstitusi (MK), menghapus kewajiban izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk penyadapan di KPK.

Dalam rekomendasi Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) tahun 2018, menurut dia, DPR merekomendasikan larangan pelaksanaan penyadapan kepada seseorang yang tidak terkait perkara pokok.

Dia mengatakan penyadapan di KPK diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menyatakan bahwa penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan tindak pidana korupsi.

Namun, dia menilai tidak ada penjelasan yang rinci mengenai batasan dan kriteria penyadapan yang dapat dikategorikan sebagai informasi yang relevan. Hal ini mengakibatkan penyadapan dilakukan secara luas, tanpa filter yang jelas, dan menghasilkan data yang tidak selalu relevan dengan perkara pokok yang sedang diselidiki.

Dia menilai adanya hasil sadapan yang tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok, berpotensi disalah digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, jika hasil penyadapan menunjukkan kelemahan seseorang secara pribadi, individu tersebut berpotensi menjadi korban penyalahgunaan, baik dari dalam maupun luar institusi hukum.

“Situasi semacam ini bisa saja terjadi. Di sinilah dibutuhkan peran penting pengawasan dari Dewas KPK,” kata mantan Ketua MPR RI tersebut.

Timbulnya kasus penyadapan KPK yang tidak sesuai perkara pokok, menurut dia, menjadi indikator adanya kebutuhan mendesak untuk memperketat aturan dan mekanisme pengawasan terhadap teknik penyadapan.

Dia mengatakan pembatasan tegas mengenai konten dan konteks yang dapat disadap sangat penting agar data yang diperoleh dari penyadapan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar tujuan penyelidikan.

“Negara harus memastikan bahwa hak-hak individu tetap dilindungi dalam proses penegakan hukum. Adanya laporan tentang penyalahgunaan hasil penyadapan untuk tujuan tertentu atau intimidasi dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, termasuk KPK,” tuturnya. (dam)

Tags: bambang soesatyoBamsoetKomisi III DPR RIPenyadapan KPK

Berita Terkait.

Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7
Headline

Prabowo Ungkap Alasan Tak Segera Datang ke NTT Usai Gempa M 7,7

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56
Warga-Terdampak
Headline

Waow, Rendang 2,2 Ton Meluncur ke Korban Terdampak Gempa Bumi di NTT

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:20
Prabowo
Headline

Prabowo Ungkap Operasi Besar Pemerintah Redam Karhutla di Sejumlah Wilayah

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:49
Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya
Headline

Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:30
Prabowo Bicara Maulid Nabi dari Bali: Jangan Hanya Berdoa, Kita Harus Berkarya
Headline

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 103 Orang, Perempuan Terbanyak 

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:05
Revaldo
Headline

Tak Kapok, Aktor Revaldo Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:09
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.