• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pemkab Bantah Rumdin Bupati Serang Jadi Posko Pemenangan Cagub Banten Airin

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 7 November 2024 - 00:17
in Daerah
Rumah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disewa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebagai rumah dinas Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah yang terletak di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang. (ist)

Rumah mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disewa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sebagai rumah dinas Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah yang terletak di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang membantah tudingan yang menyatakan bahwa rumah pribadi mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang disewa oleh Pemkab Serang untuk rumah dinas (Rumdin) bupati Serang dijadikan posko pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy-Nanang, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menjelaskan terkait status rumah dinas bupati Serang yang beralamat di Jalan Bhayangkara 51, Kota Serang itu, bahwa tidak semua lahan dan bangunan di Jalan Bhayangkara 51 menjadi rumah jabatan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.

BacaJuga:

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

Rudy dalam keterangan tertulis yang diterima indopos.co.id mengatakan, Pemkab Serang sampai saat ini belum memiliki rumah dinas, maka dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya.

Hal itu kata Rudy, sesuai dengan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Pemkab Serang kemudian melakukan sewa rumah jabatan bupati Serang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya, Rabu (6/11/2024).

Rumah dinas bupati Serang yang disewa tersebut berlokasi di Jalan Bhayangkara 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Tidak semua bangunan di kawasan tersebut disewa oleh Pemkab Serang.

Menurtu Rudy, dari luas total lahan 6.270 meter persegi, yang status sewa rumah jabatan seluas 2.500 meter persegi.

“Dari luas 2.500 meter persegi tersebut, berupa bangunan rumah yang terdiri atas, ruang tamu, pantri, ruang keluarga, kamar utama, kamar tambahan, musala, lahan parkir, dan pos jaga,” ungkapnya.

“Adapun bangunan sisa dari luas total 6.270, atau seluas 3.770 meter persegi tidak termasuk dalam fasilitas yang disewa untuk rumah jabatan bupati Serang,” sambung Rudy.

Sementara Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah yang dikonfirmasi indopos.co.id juga membantah bahwa rumah dinasnya digunakan untuk posko pemenangan pasangan calon bupati Serang dan calon gubernur Banten. ”Bohong,” tegas Tatu

Sebelumnya, Iskak pengacara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas melapor Sentra Gakumdu atas dugaan penggunaan rumah dinas bupati Serang jadi posko pemenangan pasangan Andika -Nanang dan Airin -Ade.

“Kami melaporkan adanya penggunaan fasilitas negara berupa rumah dinas bupati Serang yang berada di Jalan Bhayangkara Nomor 51, Cipocok Jaya, Kota Serang, yang dijadikan markas pemenangan paslon nomor urut 1,” ujar Iskak kepada wartawan.

Menurut Iskak, fasilitas negara yang harusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye justru malah terang-terangan digunakan sebagai tempat konsolidasi pemenangan paslon.

“Rumah di Jalan Bhayangkara 51 itu adalah rumah jabatan bupati Serang tahun 2024, rumah itu disewakan kepada Pemkab Serang sebesar Rp250 juta, berdasarkan SK Bupati tahun 2023, dan uang sewanya dari APBD Kabupaten Serang, parahnya sekarang dijadikan markas pemenangan,” ungkap Iskak, kuasa hukum paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas itu. (yas)

Tags: Airin Rachmi DianyAirin-AdeCagub Bantenpemkab serangRumdin Bupati Serang

Berita Terkait.

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Kapal Pesiar Singgah di Biak, Bea Cukai Pastikan Pelayanan dan Pengawasan Berjalan

Kamis, 24 September 2026 - 19:45
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Daerah

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi

Kamis, 24 September 2026 - 18:55
Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1
Daerah

Polda Banten Dampingi Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Korban Kapal Aruphadatu 1

Kamis, 24 September 2026 - 16:15
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

139 Calon Pekerja Migran Nonprosedural Dicegat di Pelabuhan Nunukan

Kamis, 24 September 2026 - 15:05
Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan
Daerah

Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

Kamis, 24 September 2026 - 14:25
Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026
Daerah

Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

Kamis, 24 September 2026 - 14:04

OLAHRAGA

java
Olahraga

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 24 September 2026 - 11:21

INDOPOSCO.ID – Kemenangan Persija Jakarta atas Java United justru menyisakan persoalan di luar lapangan. Duel yang berakhir dengan skor 1-0...

SelengkapnyaDetails
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.