• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR Dikritik, MPR Bergeming

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 29 September 2024 - 03:27
in Headline
Gd-DPR-MPR-RI

Ilustrasi - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998, yang menekankan pentingnya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikritik sejumlah pihak.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah enggan menanggapi adanya kritik tersebut. Sebab, menurutnya keputusan menghilangkan nama mantan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 merupakan keputusan pimpinan MPR.

BacaJuga:

Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

2 Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Desak Evaluasi Total

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Dorong Dua Komisi Turun Tangan

“Kalau itu ranah politik, mohon maaf bukan saya yang akan menjawab,” kata Siti Fauziah di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Bahkan ada yang menilai pencabutan nama Soeharto itu inkonstitusional, karena MPR sudah tidak berwenang membuat yang sifatnya pengaturan. Namun, ia kembali tak merespons kritik yang muncul tersebut.

“Kalau itu saya tidak jawab karena saya PNS, ranah saya administrasi bukan ranah saya menjawab politik,” ujar Siti Fauziah.

Ia menampik, pimpinan MPR membuat ketetapan yang sifatnya mengatur melalui penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. “Memang tidak membuat. Tidak ada ketetapan baru,” jelas Siti Fauziah.

MPR baru saja menggelar Silahturahmi Kebangsaan bersama Keluarga Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta. Diketahui penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR bermula dari usulan Fraksi Golkar yang disetujui pimpinan MPR.

Selanjutnya surat jawaban pimpinan MPR diserahkan kepada keluarga Soeharto. “Terkait pasal 4 tetapi hanya khusus untuk (nama) pak Seoharto. Jadi tidak menghapus atau mencabut pasal atau TAP MPR yang ada. Intinya tidak mencabut,” imbuh Siti Fauziah.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, pencabutan nama itu merupakan langkah lanjutan dari surat Fraksi Golkar pada 18 September 2024. Keputusan itu kemudian diambil dalam Rapat Pimpinan MPR diadakan bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024.

Dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR, disepakati penyebutan nama Soeharto dalam pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 kini dianggap selesai, mengingat yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laman resminya menyatakan, pencabutan nama itu merupakan langkah keliru karena tidak mempertimbangkan aspek historis lantaran berpotensi memutihkan dosa-dosa Soeharto selama 32 tahun.

Diduga dipenuhi dosa kejahatan HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan menghapus namanya dari ketetapan menuntut akuntabilitas, seolah-olah MPR memberikan amnesti moral bagi tindakan yang telah merugikan masyarakat luas.

Belum lagi, pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR tersebut juga diiringi dengan wacana untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, yang sempat beberapa kali digulirkan seperti pada tahun 2010. (dan)

Tags: Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998kknMPRSoeharto

Berita Terkait.

Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Headline

Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

Jumat, 25 September 2026 - 09:31
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

2 Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong, Ombudsman Desak Evaluasi Total

Jumat, 25 September 2026 - 06:27
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Jadi Sorotan, DPR Dorong Dua Komisi Turun Tangan

Jumat, 25 September 2026 - 04:11
Ada “Apartemen” dan Vila di Lapas Cibinong, DPR Desak Kementerian Imipas Bergerak
Headline

Sempat Ditolak Masuk, Ombudsman Beber Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 - 23:40
Bea Cukai Kediri Ungkap Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Motor Modifikasi
Headline

Yusril Minta Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Diusut Transparan

Kamis, 24 September 2026 - 18:15
umarr
Headline

Imam Besar Dunia Berkumpul di Jakarta, Menag: Diplomasi Keagamaan untuk Perdamaian

Kamis, 24 September 2026 - 07:07

OLAHRAGA

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games
Olahraga

28 Tahun Menanti, Indonesia Kembali Rebut Emas Beregu Putra Bulutangkis di Asian Games

Editor Ali Rachman
Jumat, 25 September 2026 - 10:09

INDOPOSCO.ID – Dua partai, dua kekalahan. Indonesia berada di ujung tekanan ketika China lebih dulu mengantongi keunggulan 2-0. Namun, justru...

SelengkapnyaDetails
java

Java United Buka Suara soal Perselisihan dengan Shin Tae-yong, Singgung Pemicu Keributan

Kamis, 24 September 2026 - 11:21
ferdinan

Resmi Berseragam Persija, Marselino Ferdinan Bawa Ambisi Besar

Kamis, 24 September 2026 - 09:19
tpkk

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 23 September 2026 - 21:11
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45

BERITA POPULER

  • Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI

    Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Produksi 1.250 Ton per Hari, Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.