• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR Dikritik, MPR Bergeming

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 29 September 2024 - 03:27
in Headline
Gd-DPR-MPR-RI

Ilustrasi - Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Foto: Dok DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Langkah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998, yang menekankan pentingnya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikritik sejumlah pihak.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah enggan menanggapi adanya kritik tersebut. Sebab, menurutnya keputusan menghilangkan nama mantan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 merupakan keputusan pimpinan MPR.

BacaJuga:

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

“Kalau itu ranah politik, mohon maaf bukan saya yang akan menjawab,” kata Siti Fauziah di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

Bahkan ada yang menilai pencabutan nama Soeharto itu inkonstitusional, karena MPR sudah tidak berwenang membuat yang sifatnya pengaturan. Namun, ia kembali tak merespons kritik yang muncul tersebut.

“Kalau itu saya tidak jawab karena saya PNS, ranah saya administrasi bukan ranah saya menjawab politik,” ujar Siti Fauziah.

Ia menampik, pimpinan MPR membuat ketetapan yang sifatnya mengatur melalui penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. “Memang tidak membuat. Tidak ada ketetapan baru,” jelas Siti Fauziah.

MPR baru saja menggelar Silahturahmi Kebangsaan bersama Keluarga Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta. Diketahui penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR bermula dari usulan Fraksi Golkar yang disetujui pimpinan MPR.

Selanjutnya surat jawaban pimpinan MPR diserahkan kepada keluarga Soeharto. “Terkait pasal 4 tetapi hanya khusus untuk (nama) pak Seoharto. Jadi tidak menghapus atau mencabut pasal atau TAP MPR yang ada. Intinya tidak mencabut,” imbuh Siti Fauziah.

Ketua MPR Bambang Soesatyo menjelaskan, pencabutan nama itu merupakan langkah lanjutan dari surat Fraksi Golkar pada 18 September 2024. Keputusan itu kemudian diambil dalam Rapat Pimpinan MPR diadakan bersama pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024.

Dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR, disepakati penyebutan nama Soeharto dalam pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 kini dianggap selesai, mengingat yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laman resminya menyatakan, pencabutan nama itu merupakan langkah keliru karena tidak mempertimbangkan aspek historis lantaran berpotensi memutihkan dosa-dosa Soeharto selama 32 tahun.

Diduga dipenuhi dosa kejahatan HAM, korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan menghapus namanya dari ketetapan menuntut akuntabilitas, seolah-olah MPR memberikan amnesti moral bagi tindakan yang telah merugikan masyarakat luas.

Belum lagi, pencabutan nama Soeharto dari TAP MPR tersebut juga diiringi dengan wacana untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto, yang sempat beberapa kali digulirkan seperti pada tahun 2010. (dan)

Tags: Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998kknMPRSoeharto

Berita Terkait.

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta
Headline

Rp220 Juta Melayang! Inilah Modus 51 Jemaah Haji Ilegal yang Digagalkan di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:31
Rupiah
Headline

Ini Alasan Wacana Militerisasi Penerima Beasiswa LPDP Disoal

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:13
Basarnas
Headline

Update Penanganan Kasus Kecelakaan KA di Bekasi, Polisi Telah Periksa 36 Saksi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:52
Harga Cabai hingga Telur Turun, Inflasi Pangan April Melandai
Headline

Banjir di Jakarta Meluas, 55 RT Terendam

Senin, 4 Mei 2026 - 23:33
Pesawat
Headline

Inflasi April 2026 Tembus 0,13 Persen, Transportasi Jadi Penyumbang Terbesar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:05
kereta
Headline

Bekasi Train Collision Case: Police Question Additional Witnesses from KAI

Senin, 4 Mei 2026 - 11:52

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3685 shares
    Share 1474 Tweet 921
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1295 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.