• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Halangi Penyidikan Kasus Korupsi, Hakim Vonis Tiga Tahun Penjara Toni Tamsil

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 2 September 2024 - 23:43
in Headline
toyco

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi tata niaga timah, Toni Tamsil. Foto: Dok Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis Toni Tamsil alias Akhi tiga tahun penjara karena terbukti menghalangi proses hukum dalam kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.

Vonis dijatuhkan pada Kamis, 29 Agustus 2024, sesuai Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BacaJuga:

Update Gempa M 7,7 di NTT, 2 Orang Dilaporkan Tewas

Prabowo Condemns Corruption in Free Nutritious Meals Program: “They Are Barbaric People!”

Prabowo Kecam Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mereka Orang Biadab!

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Toni] oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tulis keterangan SIPP PN Pangkalpinang yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (2/9/2024).

Majelis Hakim juga telah menetapkan masa penahanan Toni akan dikurangi dari total hukuman, dan dia juga harus membayar biaya perkara Rp5.000.

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya mengajukan hukuman 3,5 tahun penjara.

JPU juga mengajukan tuntutan agar Toni dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana subsider selama tiga bulan penjara.

Sebagai informasi, Toni sebelumnya didakwa atas tuduhan penghalangan penyidikan, termasuk penyembunyian dokumen, penguncian rumah atau toko yang digeledah, perusakan alat bukti, serta penyampaian keterangan yang tidak benar.

Dengan demikian, Toni dianggap telah menghambat penyidikan dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kasus ini pertama kali viral lantaran salah satu tersangka ialah suami pesinetron, Sandra Dewi, Harvey Moeis. Harvey didakwa menerima Rp420 miliar dalam kasus PT Timah Tbk tersebut. Tak hanya faktor Harvey, sultan alias Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim juga terseret. Ia disebut JPU, telah menerima pula dana dengan nominal sebesar Harvey. (fer)

Tags: KejagungkorupsiTimah

Berita Terkait.

Pusat-Gempa-NTT
Headline

Update Gempa M 7,7 di NTT, 2 Orang Dilaporkan Tewas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:30
Prabowo Condemns Corruption in Free Nutritious Meals Program: “They Are Barbaric People!”
Headline

Prabowo Condemns Corruption in Free Nutritious Meals Program: “They Are Barbaric People!”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:41
Prabowo Kecam Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mereka Orang Biadab!
Headline

Prabowo Kecam Korupsi Makan Bergizi Gratis: Mereka Orang Biadab!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:36
No School Left Behind, Prabowo Accelerates Renovation of 100,000 Schools
Headline

No School Left Behind, Prabowo Accelerates Renovation of 100,000 Schools

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:41
Tak Boleh Ada Sekolah Tertinggal, Prabowo Pacu Renovasi 100 Ribu Sekolah
Headline

Tak Boleh Ada Sekolah Tertinggal, Prabowo Pacu Renovasi 100 Ribu Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:30
Prabowo
Headline

21 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Jalankan 121 Kebijakan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:23

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3731 shares
    Share 1492 Tweet 933
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.