INDOPOSCO.ID – Komjen Pol. Suyudi Ario Seto telah disetujui oleh DPR sebagai Kapolri yang baru. Keputusan tersebut diambil usai uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Berikut profil lengkap Suyudi selama meniti karier di lingkungan Korps Bhayangkara.
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri kelahiran 14 Juli 1973 yang menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI). Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 itu memiliki latar belakang yang kuat di bidang reserse dan penegakan hukum, serta telah menyelesaikan pendidikan lanjutan di PTIK pada 2003 dan Sespimti pada 2018.
Sebelum memimpin BNN, Suyudi memiliki perjalanan karier cukup panjang di lingkungan Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, hingga menduduki posisi Wakapolda Metro Jaya dan kemudian Kapolda Banten.
Rekam jejak kepemimpinan Suyudi diawali dari tingkat kepolisian sektor dan resor, seperti saat menjabat Kapolsek Metro Pasar Minggu, serta memimpin Polres Majalengka, Polres Bogor, dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Keahliannya di bidang penegakan hukum dan kejahatan khusus terus terasah saat ia menduduki posisi Dirreskrimum Polda Metro Jaya, yang dilanjutkan dengan peran sebagai Wadirtipideksus serta Wadirtipidsiber Bareskrim Polri.
Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, ia dipercaya memegang pimpinan tingkat polda dan lembaga nasional, mulai Wakapolda Metro Jaya pada tahun 2023, Kapolda Banten pada tahun 2024, hingga dipercaya menjadi Kepala BNN sejak tahun 2025 sampai sekarang.
Pada 12 September 2025, Suyudi resmi menyandang pangkat Komjen Pol. melalui Korps Raport yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada Januari 2026, Universitas Tarumanagara menganugerahkan kepadanya Doktor Honoris Causa bidang Ilmu Hukum, dengan alasan antara lain kontribusinya dalam penegakan hukum pidana khusus, narkotika, kejahatan siber, perdagangan orang, dan kejahatan transnasional.
Komisi III DPR menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Keputusan tersebut diambil usai uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, keputusan tersebut telah mendapat persetujuan dari para fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta pimpinan DPR.
“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” Kata Habiburokhman yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Habiburokhman membenarkan adanya Surpres tersebut yang tersebut tertanggal pada akhir September 2026.
“Pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” imbuh Habiburokhman. (dan)















