INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR terkait pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan adanya Surpres tersebut yang tersebut tertanggal pada akhir September 2026.
“Pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Kini, DPR menggelar fit and proper test terhadap Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” ucap politikus Gerindra itu. (dan)















