• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK, Kejagung: Tidak Masalah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 20 Agustus 2024 - 05:05
in Headline
harlico

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihak Kejagung siap menghadapi proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, mantan terpidana dalam kasus kopi sianida.

“Apabila Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK), jaksa penuntut umum akan menanggapi permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (19/8/2024).

BacaJuga:

Palace Responds to Speculation Over Prabowo’s Alleged Trip to Italy

Heboh Isu Prabowo Bakal ke Italia, Begini Penjelasan Istana

Former Defense Minister Ryamizard Ryacudu Dies at Gatot Soebroto Army Hospital

Selain itu, mengenai rencana pengajuan PK ke Mahkamah Agung (MA), Harli menegaskan bahwa hal tersebut adalah hak Jessica.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 263 KUHAP, secara jelas diatur bahwa terpidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK kepada MA,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Harli, keputusan untuk memanfaatkan hak tersebut sepenuhnya bergantung pada yang bersangkutan.

Namun, Harli mengingatkan bahwa pengajuan PK harus didasari oleh alasan-alasan hukum yang kuat.

“Penting untuk dipahami bahwa dalam hukum acara terdapat syarat-syarat tertentu untuk pengajuan PK, seperti adanya bukti baru (novum) atau adanya kekeliruan atau kekhilafan dalam putusan hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.

“PK tetap berjalan, pekan depan kami akan mendaftarkannya,” kata dia.

Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK tersebut merupakan upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana “kopi sianida”. Ada novum baru.

“Jika tidak ada novum, kami tidak mungkin mengajukan PK,” tandasnya. (fer)

Tags: Jessica Kumala WongsoKejagung

Berita Terkait.

presiden
Headline

Palace Responds to Speculation Over Prabowo’s Alleged Trip to Italy

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:12
wo
Headline

Heboh Isu Prabowo Bakal ke Italia, Begini Penjelasan Istana

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:02
menhan
Headline

Former Defense Minister Ryamizard Ryacudu Dies at Gatot Soebroto Army Hospital

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:10
ryamizard
Headline

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:05
Kritik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Dino Patti Djalal: di Luar Batas Kewajaran
Headline

Kritik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Dino Patti Djalal: di Luar Batas Kewajaran

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:55
Menag Ajak Umat Buddha Perkuat Komitmen Kebajikan di Hari Raya Waisak 2026
Headline

Menag Ajak Umat Buddha Perkuat Komitmen Kebajikan di Hari Raya Waisak 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:27

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3491 shares
    Share 1396 Tweet 873
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2538 shares
    Share 1015 Tweet 635
  • Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5694 shares
    Share 2278 Tweet 1424
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    939 shares
    Share 376 Tweet 235
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.