• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bea Cukai Ungkap Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Wilayah Jawa Tengah

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 04:04
in Headline
picuk

Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sinergi Bea Cukai Kudus, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bongkar jaringan peredaran pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah. Dalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.

Terkait kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti menjelaskan, penindakan ini berawal dari adanya informasi pemasokan pita cukai palsu dari Jawa Tengah ke wilayah Jawa Timur. Menindaklanjutinya, tim gabungan pun segera melakukan operasi di sepanjang jalur distribusi dan dapat menghentikan target berupa mobil pikap pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB, di jalan raya Pati-Kudus KM. 4, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

BacaJuga:

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

“Dari hasil pemeriksaan, dalam mobil tersebut Bea Cukai menemukan 749 lembar pita cukai diduga palsu yang tersembunyi di belakang kursi penumpang serta 10 karung tembakau di bak belakang kendaraan,” rincinya.

Lebih lanjut Ika mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pemilik barang MN (57) ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK (45) dan penumpang AS (46) ditetapkan sebagai saksi. Kemudian dari keterangan MN, Ia mendapatkan barang ilegal tersebut dari M (52) yang beralamat di Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara, yang ternyata juga mendapatkan barang dari K (47) yang beralamat di Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Telah ditetapkan tiga tersangka, yaitu MN, M, dan K. Berkas perkara ketiganya telah melalui penelitian formal dan material oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024. Kemudian pada Kamis, 08 Agustus 2024, seluruh barang bukti dan tersangka pun telah dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus kepada Kejari Pati untuk proses lebih lanjut.

“Ada potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana tersebut yang meliputi nilai cukai, PPN, dan pajak rokok. Nilainya mencapai Rp222.156.396,00,” ungkap Ika.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati dan seluruh pihak atas sinergi dalam penanganan kasus ini.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mendistribusikan rokok ilegal, karena dapat merugikan negara, terancam sanksi pidana, serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil. Untuk itu segera sampaikan informasi terkait segala upaya peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai,” pungkas Ika. (adv)

Tags: bcBea Cukai

Berita Terkait.

gibrann
Headline

Pascaputusan MK, DKPP Belum Terima Aduan Terkait KPU Soal Syarat Pendidikan Gibran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:02
Wamendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Hak Anak atas Akta Kelahiran
Headline

DPR dan Pemerintah Tetapkan BPIH 2027 Rp98,46 Juta, Biaya Pelunasan Jemaah Haji Turun

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:53
maruli
Headline

Soal Bursa Panglima TNI, Maruli Tegaskan Seluruh Kepala Staf Berpeluang Sama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32
gibran
Headline

MK Sebut Dokumen Pendidikan Gibran Hanya Bukti Kehadiran, Bukan Ijazah Kelulusan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:36
gibran
Headline

Meski Tak DItemukan Ijazah Setara SMA, MK Tak Bisa Diskualifikasi Status Wapres Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00
suhartoyo
Headline

Dinilai Tak Miliki Legal Standing, MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.