INDOPOSCO.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku belum menerima aduan terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) ihwal keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024
“Khusus untuk terkait dengan putusan MK ya, itu ya sejauh yang saya tahu ya, belum ada,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Kamis (8/10/2026).
DKPP belum bicara banyak soal potensi pelaporan terhadap KPU terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran saat didaftarkan pada Pilpres 2024 lalu. Meski begitu, pihaknya memastikan akan memproses setiap aduan yang masuk.
“Nah, tetapi yang saya pastikan bahwa kami DKPP, saya sudah menelusuri, setiap aduan yang masuk itu pasti kita tindak lanjuti,” ujar Dewa.
Paling penting, masyarakat yang memenuhi kriteria usia dan dewasa secara hukum memiliki legal standing untuk melapor ke DKPP, di samping peserta pemilu maupun pihak yang mendapat rekomendasi Bawaslu.
“Kami juga mohon dengan hormat bahwa setiap aduan itu ada apa ya, mekanisme, ada prosedur, dan ada persyaratannya. Dan itu sudah disampaikan secara terbuka oleh DKPP dalam pedoman beracara kami,” jelas Dewa.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tetapi hakim konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA/sederajat dari luar negeri.
Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyebut certificate of attendance yang dimiliki Gibran hanya sebatas menerangkan kehadiran perkuliahan, bukan bukti keberhasilan menyelesaikan jenjang studi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas bentuk penyetaraan pengetahuan setara SMK berdasarkan Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran, bukan tanda tamat belajar
“Sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul Sani terpisah secara daring melalui YouTube MK dilihat Rabu (7/10/2026).
MK juga menyoroti klaim KPU yang menyatakan proses pendaftaran cawapres dengan dokumen Surat Nomor 9149/D.D1/KS/2019 telah memenuhi ketentuan hukum dan aturan verifikasi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Terkait dengan proses verifikasi yang dilakukan, termohon menerangkan tidak melakukan proses verifikasi terhadap seluruh dokumen pencalonan, in casu termasuk surat nomor 9149/D.D1/KS/2019, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2) PKPU 19 Tahun 2023 dengan alasan dokumen tersebut dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” jelas Arsul Sani. (dan)

















