• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Kalsel Laksanakan Prarekonstruksi Aset Bandar Narkoba Rp 13,2 Miliar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 6 Agustus 2024 - 23:45
in Nusantara
aset

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kasubdit I AKBP Deddi Daniel Siregar dan Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan menjelaskan perkembangan penyidikan TPPU bandar narkoba. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melaksanakan pra-rekonstruksi terhadap aset Rp13,2 miliar milik bandar narkoba tersangka NH dan suaminya DP dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Langkah pra-rekonstruksi itu kami lakukan sebelum dilaksanakan tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarbaru, seperti dikutip Antara, Selasa (6/8/2024).

BacaJuga:

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Menurut Kelana, langkah pra-rekonstruksi guna memastikan kondisi harta benda yang disita masih utuh, termasuk plang pemberitahuan terhadap aset disita masih terpasang dan tidak mengalami kerusakan dari kondisi awal dilakukan penyitaan.

Adapun aset yang disita berupa barang bergerak dan tidak bergerak tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Selatan seperti Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.

Aset yang dimaksud itu termasuk rumah kontrakan di Makassar, Sulawesi Selatan hingga sejumlah kendaraan dan rekening.

Diketahui, berkas penyidikan perkara TPPU terhadap bandar narkoba di Kalsel ini telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum alias P21 pada awal Juli 2024.

Jeratan hukum yang dikenakan penyidik yakni Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penanganan perkara TPPU bandar narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel inipun mendapatkan apresiasi dan atensi khusus oleh Bareskrim Polri sehingga dijadikan percontohan bagi Polda lainnya di Indonesia.

Tantangan yang harus dihadapi penyidik lantaran harus mengontruksikan peristiwa pidana asal narkoba sejak tahun 2012 sampai 2023 dengan perbuatan pencucian uang hasil transaki narkoba oleh tersangka NH dan suaminya DP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 4 Juni 2024, terdakwa NH dan para kaki tangannya divonis 6 tahun 6 bulan subsider 3 bulan kurungan dalam perkara pokok kasus narkotika. (dam)

Tags: Aset Bandar Narkobabandar narkobakalselNarkobaPolda KalselPrarekonstruksi Aset Bandar Narkoba

Berita Terkait.

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3687 shares
    Share 1475 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.