• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

2017 Sampai Juni 2024, 9.889 Entitas Ilegal Berhasil Diblokir OJK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 5 Agustus 2024 - 21:45
in Headline
ojk

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi berbicara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juli 2024 di Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto : Antara/Martha Herlinawati Simanjuntak

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK memblokir total 9.889 entitas ilegal.

Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan adalah 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 251 gadai ilegal.

BacaJuga:

Armuzna Jadi Fase Penentu, Timwas Haji Minta Jemaah Patuh Arahan Petugas

Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

“Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan,” kata Friderica di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juli 2024, Friderica menuturkan dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode 1 Januari hingga 25 Juli 2024 OJK telah memberikan sanksi sebagai 171 surat peringatan tertulis kepada 127 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK.

Selain itu, per 25 Juli 2024 terdapat 164 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total kerugian Rp110,263 miliar.

Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan
dan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung.

Hingga Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat, yaitu sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK, dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.

Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp390 juta kepada empat PUJK. Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.

Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada delapan PUJK atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan Informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen seperti dikutip Antara.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. (aro)

Tags: OJKrupiahuang

Berita Terkait.

Jemaah-haji
Headline

Armuzna Jadi Fase Penentu, Timwas Haji Minta Jemaah Patuh Arahan Petugas

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:20
Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya
Headline

Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya

Senin, 25 Mei 2026 - 17:45
9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini
Headline

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:08
Panen-Raya
Headline

Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:30
bowo
Headline

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29
zulhas
Headline

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5573 shares
    Share 2229 Tweet 1393
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2952 shares
    Share 1181 Tweet 738
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1945 shares
    Share 778 Tweet 486
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.