• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Tahan Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 18 Juli 2024 - 01:47
in Nasional
KPK hadirkan pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: ANTARA

KPK hadirkan pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, menahan pengusaha Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu atas perkara dugaan tindak pidana pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Gubernur Maluku Utara 2019-2024 Abdul Gani Kasuba(AGK) terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari hingga 5 Agustus 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7).

BacaJuga:

Bukan Sekadar Hujatan di Medsos, Ketua DPR Ingatkan Dampak Cyberbullying pada Anak

Momentum Sumpah Pemuda, Ketum KNPI: Pemuda Indonesia Bersatu Dukung Pemerintahan Prabowo

Wamendagri: Pusat dan Daerah Harus Bergerak Bersama Menuju Indonesia Emas 2045

Asep menerangkan MS diketahui telah memberi uang sebesar Rp7 miliar kepada AGK berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pemberian uang dari MS kepada AGK dilakukan secara tunai langsung ke AGK maupun melalui ajudan-ajudannya dan juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK, lembaga dan pihak yang terafiliasi dengan AGK serta perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Penyidik KPK juga menemukan adanya pemberian uang oleh tersangka MS kepada AGK berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara dan pengurusan perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara

Kemudian pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM Republik Indonesia tanpa melalui prosedur yang ditandatangani AGK untuk setidaknya 37 perusahaan.

Atas perbuatannya tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate dengan dakwaan telah menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu (5/6), JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan bahwa terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.

Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.

“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan,” papar Rio.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar. Uang tersebut diduga untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadi-nya.

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash atau tunai berupa dolar senilai 30 dolar AS.

Menurut dia, uang yang diterima melalui rekening Rp87 miliar itu secara bertahap. Dihitung secara keseluruhan uang yang diterima sebesar Rp99,8 miliar dan 30.000 dolar AS.

AGK dikenai Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, tim penyidik KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar. (bro)

Tags: Abdul Gani KasubakorupsiKPK

Berita Terkait.

anak
Nasional

Bukan Sekadar Hujatan di Medsos, Ketua DPR Ingatkan Dampak Cyberbullying pada Anak

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:08
knpi
Nasional

Momentum Sumpah Pemuda, Ketum KNPI: Pemuda Indonesia Bersatu Dukung Pemerintahan Prabowo

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:37
bima
Nasional

Wamendagri: Pusat dan Daerah Harus Bergerak Bersama Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:17
hutan
Nasional

Ada Potensi Kerugian Negara Rp104 Triliun, Guru Besar IPB Desak BPK Evaluasi Ini

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:26
mendagri
Nasional

Hari Sumpah Pemuda, Kemendagri Tekankan Generasi Muda Harus Patriotik dan Gigih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:06
Ada Demo di Thamrin Hari Ini, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Situasional
Nasional

UMKM Pascabencana Tak Cukup Pulih, Pemerintah Bidik Produksi hingga Akses Modal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:05

OLAHRAGA

liverpool
Olahraga

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Editor Nasuha
Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27

INDOPOSCO.ID – Liverpool bersiap menghadapi Chelsea pada babak 16 besar Carabao Cup 2026/2027 di Anfield, Kamis (29/10/2026) dini hari WIB....

SelengkapnyaDetails
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58
Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Raih 15 Emas di Asian Para Games 2026, Ketua DPR: Jadi Inspirasi Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:21
OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

OCA Tetapkan Jadwal Baru AIMAG, Indonesia Siap Berlaga di Riyadh

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:35
timnas

Resmi Dirilis, Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5121 shares
    Share 2048 Tweet 1280
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1256 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    940 shares
    Share 376 Tweet 235
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.