• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang, Komisi VII DPR Cecar Bahlil

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 11 Juni 2024 - 21:01
in Headline
Bahlil-Lahadalia-co

Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024). (YouTube DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dicecar pertanyaan oleh Komisi VII DPR khususnya perihal pemberian izin secara prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR, Dedi Sitorus mengatakan sejatinya pihaknya bukan dalam posisi menentang kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan. Namun baginya, pernyataan Menteri Bahlil perihal pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan didasarkan hasil perjuangan ormas tersebut.

BacaJuga:

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

“Kemudian saya terpikir kan banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk republik kita. Di mana Legion Veteran Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan, mereka menderita,” ungkap Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, kata Dedi, terdapat juga masyarakat sekitar pertambangan yang terdampak seperti masyarakat adat sebagai penduduk asli di wilayah pertambangan. “Mereka yang diam ribuan tahun di Republik itu di Dapil saya di Kalimantan Utara sana, ratusan kapal di laut memindahkan batu bara diekspor ke luar mereka hanya gigit jari. Jangankan tambang tanah mereka diambilin untuk plasma sampe sekarang konflik. Di mana keadilan substansi ini distribusi keadilan,” ungkapnya.

Jadi, kata Dedi, jika memang negara ingin membayar utang atas perjuangan rakyatnya. Maka perlu direalisasikan juga untuk ormas-ormas yang ada di daerah terutama masyarakat pribumi asli.

“Di sana banyak organisasi adat.Contoh di Kalimantan. Hampir semu desa ada lembaga adat. Di mana sampai saat ini mereka hanya dapat rempah-rempah kekayaan alam kita ini,” tegas Dedi.

Pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang keagamaan. Pemberian izin khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kritikan lain datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Subardi yang menilai pemberian izin ini tidak memiliki urgensi dan bersifat diskriminatif.

Persoalannya, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi. Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

“Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi,” kata Subardi kepada Menteri Bahlil.

Menurut legislator NasDem itu, kontribusi ormas keagamaan untuk bangsa sangatlah besar. Tetapi pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang. mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang.

“Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang,” tambah Subardi.

Menjawab itu, Menteri Bahlil mengatakan bahwa, mekanisme pembuatan aturan dalam hal ini PP 25/2024 sudah melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian teknis termasuk diantaranya Kementerian ESDM.

Pembahasan terbitnya PP 25/2024 bahkan, kata Bahlil sudah melalui Rapat Terbatas (Ratas). “Baru keputusan ratas itu lahirlah PP. Dan dasar dari pada PP sebagai pohon gantungannya itu adalah pada perubahan UU minerba pasal 6 ayat 1 poin J,” ungkap Bahlil.

Bahlil menegaskan, bahwa Ormas Keagamaan memiliki badan otonom dan juga badan bisnis. Sehingga Ormas tersebut bisa melakukan kolaborasi. “Jadi rasanya sih saya nggak setuju ya kalau pendapat bahwa harus yang memberikan IUP itu harus kepada perusahaan-perusahaan gede. Contoh NU membuat PT, yang dibuat oleh NU itulah IUP-nya kita kasih ke mereka. Dan ini sangat selektif, tidak gampang. Sebab apa? IUP itu tidak dapat dipindah-tangankan. Kalau dipindah-tangankan, jadi makelar kayak begitu. Bisa jual-beli, jual-beli. Ini nggak bisa Pak,” terang Bahlil.

Berkenaan dengan apakah masyarakat adat dapat tambang, Bahlil menyebutkan bahwa, sesuai dengan Perpres 70 tahun 2023 tentang Pencabutan IUP, bahwa masyarakat adat akan diberikan UMKM Daerah. “Koperasi, BUMDes. Itu saluran-nya nanti lewat Perpres 70 terhadap IUP yang dicabut, kita juga akan memberikan sebagai skala prioritas kepada mereka,” ungkap dia.

Adapun, isi dari aturan yang dirujuk dalam pembuatan PP No. 25/2024 yakni dalam UU No. 3/2020 Pasal 6 poin 1 ayat J, berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6 :

(1) Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, berwenang:

j. Melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas

Seperti yang diketahui, pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan ditetapkan dalam PP 25 tahun 2024 yang diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan. Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A. (dil)

Tags: bahlil lahadaliaKepala BKPMOrmas Keagamaantambang

Berita Terkait.

Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2098 shares
    Share 839 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Hotel Pullman Central Park Kebakaran, 14 Mobil Damkar Dikerahkan

    915 shares
    Share 366 Tweet 229
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.