• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

NasDem Kembalikan Uang Hasil Korupsi SYL ke KPK Senilai Rp860 Juta

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 Juni 2024 - 14:46
in Headline
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: ANTARA

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp860 juta yang diberikan Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk keperluan partainya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahroni mengungkapkan pengembalian uang tersebut dilakukan setelah salah satu staf akuntansi di NasDem Tower, Lena Janti Susilo, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan melapor kepada Sahroni bahwa uang yang diberikan SYL tersebut berasal dari hasil korupsi di Kementerian Pertanian.

BacaJuga:

Pulang dari Prancis, Prabowo Kantongi Kesepakatan Rp61,25 Triliun

Libur Iduladha 2026, Satu Fakta tentang Perjalanan Warga Jabotabek Ini Jadi Sorotan

Tolak Instruksi Prabowo, P2G: Bahasa Prancis di Sekolah Bukan Prioritas dan Bebani Murid serta Guru

“Setelah saya mendapat laporan dari Lena dan berdasarkan saran dari penyidik KPK, saya langsung mengembalikan uang itu,” kata Sahroni dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Sahroni merinci uang senilai Rp860 juta tersebut meliputi Rp820 juta diberikan melalui mantan Staf Khusus Mentan SYL, Joice Triatman, secara tunai, namun tidak diketahui untuk apa, serta Rp40 juta ditransfer SYL ke rekening Fraksi NasDem untuk bantuan bencana alam.

Kendati demikian, pada sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Joice Triatman sempat menyebutkan uang senilai Rp850 juta dari SYL diserahkan sebesar Rp800 juta secara tunai kepada Partai NasDem, yang antara lain dipakai untuk pengadaan pembagian sembako hingga pendaftaran berkas bakal calon legislatif.

Namun, untuk sisanya sebesar Rp50 juta, kata Joice, disisihkan untuk operasional organisasi sayap Partai NasDem, yakni Garda Wanita (Garnita) Malahayati. Seluruh uang itu, diakui Joice, bersumber dari Kementan.

Sahroni menuturkan pada awalnya dirinya tidak mengetahui sumber uang yang diberikan SYL berasal dari anggaran hingga hasil pemerasan SYL kepada para jajarannya di Kementan.

“Saya baru tahu setelah mendapat laporan dan dari pemberitaan bahwa uang tersebut berasal dari hasil yang tidak tepat,” tuturnya.

Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Kedua pejabat itu merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (bro)

Tags: Kasus SYLKorupsi SYLKPKNasDemsyahrul yasin limpo

Berita Terkait.

Tren Lari Kian Meningkat, Head & Shoulders Gelar Super Cool Run 2026 di Jakarta
Headline

Pulang dari Prancis, Prabowo Kantongi Kesepakatan Rp61,25 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:31
JT
Headline

Libur Iduladha 2026, Satu Fakta tentang Perjalanan Warga Jabotabek Ini Jadi Sorotan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:20
Tolak Instruksi Prabowo, P2G: Bahasa Prancis di Sekolah Bukan Prioritas dan Bebani Murid dan Guru
Headline

Tolak Instruksi Prabowo, P2G: Bahasa Prancis di Sekolah Bukan Prioritas dan Bebani Murid serta Guru

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:45
unifil
Headline

Di Hadapan Prabowo, Macron Sebut Posisi Indonesia Soal Palestina Sangat Berani

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:30
bowo
Headline

Prabowo dan Emmanuel Macron Tegaskan Dukungan untuk Solusi Dua Negara bagi Palestina

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:25
bpjs
Headline

Temuan Kerugian Negara Rp40,99 Miliar dari Iuran BPJS Peserta Meninggal, Begini Respons BPJS Watch

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:06

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5692 shares
    Share 2277 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3473 shares
    Share 1389 Tweet 868
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3034 shares
    Share 1214 Tweet 759
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2537 shares
    Share 1015 Tweet 634
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2323 shares
    Share 929 Tweet 581
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.