• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Manipulasi Nilai, LLDIKTI IV: Itu Termasuk Pelanggaran Akademik Berat

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 12 Mei 2024 - 20:04
in Nasional
Universitas-Mathla’ul-Anwar-co

Ilustrasi kampus Universitas Mathla’ul Anwar Banten. Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jabar-Banten Samsuri menegaskan, perbuatan manipulasi nilai atau mengubah nilai mahasiswa secara tidak sah termasuk pelanggaran akademik yang berat. Sehingga pelakunya bisa diberhentikan sebagai seorang dosen.

“Sanksi pencopotan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial yang dijatuhkan Rektor Universitas Mathla’ul Anwar karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa itu sudah tepat,” ujar Samsuri melalui gawai, Minggu (12/5/2024).

BacaJuga:

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

“Tindakan manipulasi nilai, plagiat dan sebagainya itu termasuk pelanggaran kode etik akademik berat, sangat melanggar, sanksi tertingginya berupa pencabutan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dosen yang bersangkutan. Dosen yang tidak lagi memiliki NIDN, lanjut dia, berarti tidak bisa mengajar di perguruan tinggi manapun di Indonesia,” imbuhnya.

Untuk sampai kepada pemberhentian tetap berupa pencabutan NIDN, menurutnya, LLDIKTI IV perlu menurunkan tim ke Universitas Mathla’ul Anwar untuk memeriksa kasus ini. Sebab, pihak yang memberikan NIDN adalah negara sehingga untuk mencabutnya juga harus dilakukan oleh negara.

“Setelah mendapat laporan dari kampus yang bersangkutan, LLDIKTI akan menurunkan tim untuk memeriksa kebenaran pelanggaran akademik tersebut,” jelasnya.

Dia mengapresiasi sikap Universitas Mathla’ul Anwar Banten yang langsung menjatuhkan sendiri sanksi pencopotan dari jabatan kepada dekan tersebut. “Karena kalau sanksi tidak dijatuhkan, negara justru yang akan memberikan sanksi kepada kampusnya,” ujarnya.

Sebelumnya Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten memberhentikan seorang dekan karena diduga melakukan manipulasi nilai mahasiswa.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Rektor Unma Nomor I-37/SK/UNMA/V/2024 tentang Pemberhentian Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla’ul Anwar Banten.

Keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah melalui beberapa proses mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku, pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, sampai diterbitkan SK Rektor tertanggal 2 Mei 2024 itu. Menurut Rektor Unma, Prof HE Syibli Syarjaya, keputusan itu tidak diambil secara tiba-tiba atau sewenang-wenang. (nas)

Tags: Jabar-BantenLLDIKTIManipulasi NilaiPelanggaran Akademik

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
kementan
Nasional

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7142 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1113 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Paraguay
Olahraga

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01

INDOPOSCO.ID - Timnas Turki harus angkat koper lebih awal setelah menelan dua kekalahan dalam fase Grup D Piala Dunia 2026....

SelengkapnyaDetails
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
maroko

Maroko Menang 1-0, Steve Clarke Ngamuk Klaim Penalti Skotlandia Dicuekin Wasit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:41
Prabowo Subianto

Prabowo Beri Lampu Hijau Program PSSI Menuju FIFA ASEAN dan Kualifikasi Piala Dunia 2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.