• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 2 WNA Korea Selatan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 28 April 2024 - 18:18
in Nasional
passport

Ilustrasi deportasi. Foto: Shutterstock.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan deportasi terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) di Bali karena melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian.

Keduanya adalah produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan film program reality show “Pick me trip in Bali”. Mereka adalah Warga Negara Korea Selatan yang diidentifikasi dengan inisial YJC (Laki-laki, 49 tahun) dan NJ (Perempuan, 33 tahun).

BacaJuga:

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan penggunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak memenuhi persyaratan izin produksi film bagi warga asing di Indonesia.

“Pihak produser program, selaku pemohon, telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video kepada KBRI Seoul,” katanya dalam keterangan yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Minggu (28/4/2024).

Menurutnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut, beserta dengan poin-poin yang memerlukan perbaikan lebih lanjut.

“Namun, dalam perjalanan waktu, pemohon tidak melakukan kontak kembali dengan KBRI Seoul,” ujarnya.

Ia menuturkan, informasi kemudian diperoleh bahwa kru dan artis terkait telah tiba di Indonesia pada tanggal 21 April 2024 untuk memulai proses pembuatan film tanpa melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh KBRI Seoul.

“Oleh karena itu, KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media untuk menyampaikan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebelumnya, pada Kamis (25/4/2024), Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang terlibat dalam proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali”.

“Dari total 31 Warga Negara Korea Selatan dan 1 Warga Negara Indonesia yang telah diperiksa dan dimintai keterangan, 15 Warga Negara Korea Selatan dan 1 Warga Negara Indonesia telah pulang ke Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024),” imbuhnya.

Selain itu, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kata dia, pihaknya menerapkan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Sebagai konsekuensi, kami memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan mengusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, terkait visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk meningkatkan kemudahan dalam layanan permohonan visa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hyoyeon dari ‘Girl’s Generation’ bersama dengan beberapa idol K-pop lainnya, termasuk Dita Karang dari ‘Secret Number’, Bomi Yoon dari ‘Apink’, dan mantan anggota I.O.I, diperiksa oleh pihak imigrasi karena aktivitas syuting film di Bali. Mereka diduga melanggar ketentuan izin tinggal. (fer)

Tags: deportasiImigrasi Ngurah RaiIzin TinggalWNA Korea Selatan

Berita Terkait.

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia
Nasional

Kapolri Bangga Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polwan Dunia

Minggu, 20 September 2026 - 23:35
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Jembatani Riset dan Bisnis, Kementerian UMKM Gandeng UI Kembangkan Wirausaha Teknologi

Minggu, 20 September 2026 - 23:05
Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 
Nasional

Hadiri Konferensi Polwan Dunia, Kapolri Tekankan Perempuan Dapat Pimpin Perubahan 

Minggu, 20 September 2026 - 22:31
Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Nasional

Indonesia Kembali Jadi Tuan Rumah Konferensi Polisi Perempuan Dunia, Diikuti 43 Negara

Minggu, 20 September 2026 - 22:06
Dirut INDOPOSCO: Pentingnya Kompetensi Wartawan Hadapi Tantangan Era AI
Nasional

Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

Minggu, 20 September 2026 - 21:34
Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda
Nasional

Haru Penutupan UKW, Dirut INDOPOSCO Ajak Jurnalis Doakan 5 Wartawan Hilang di Selat Sunda

Minggu, 20 September 2026 - 21:15

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.