• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kapolres Metro Tangsel Dilaporkan Pengusaha Muda ke Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR, Ini Penyebabnya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 23 April 2024 - 17:51
in Headline
Mabes-Polri

Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia Budi Priyantono membuat laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Kompolnas dan Komisi III DPR. Foto/sumber rajasa Ginting/ indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi resmi dilaporkan Budi Priyantono, seorang pengusaha muda asal Tangerang ke Propam Mabes Polri, Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas dan Komisi III DPR RI terkait dengan kasus kriminalisasi terhadap dirinya, Selasa (23/4/2024).

“Hari ini kami resmi melaporkan Kapolres Metro Tangsel dan jajarannya ke Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR dan Kompolnas. Karena yang bersangkutan diduga telah melakukan kriminalisasi dengan menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tertanggal 4 April 2024 lalu atas laporan PT. KBU,” ujar Budi kepada indopos.co.id, Selasa (23/4/2024).

BacaJuga:

ULD Tak Cukup Sekadar Ada, Kampus Masih Punya PR Besar Layani Mahasiswa Disabilitas

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia ini mengaku dasar tuduhan dirinya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT KBU jelas tidaklah berdasar karena justru PT KBU lah yang melakukan wanprestasi terhadap dirinya.

Dia menyatakan awal masalah ini terjadi saat PT KBU memesan mesin-mesin berdasarkan SPK No. 013/Pcs-KBU/VII/20 tertanggal 23 Juli 2020, SPK No. 12/Pcs-KBU/VIII/21 tertanggal 26 Agustus 2021, dan SPK No. 010/Pcs-KBU/VI/21 tertanggal 18 Juni 2021.

Sebelumnya PT. KBU memesan beberapa mesin dengan total harga Rp. 5.078.205.000 dan hanya melakukan pembayaran 2 termin yaitu DP dan before delivery lalu saat ini total hutang PT. KBU yang belum dibayarkan yaitu Rp. 1.966.776.700.

“Awalnya bermula ketika PT Sampurna Sistem Indonesia milik saya mengimport mesin yang diminta PT KBU. Jadi secara hukum, hubungan hukum antara perusahaan saya dan pelapor adalah perikatan perdata melalui SPK-SPK tersebut. Namun pada perjalanannya, PT KBU mangkir membayar pelunasan senilai Rp. 1.966.776.700, terhadap mesin-mesin yang dipesannya sehingga saya melakukan PKPU terhadap perusahaan tersebut. Kami sudah melakukan somasi 2 kali ke PT. KBU, namun tidak ada respon, malahan kami dilaporkan di Polres Tangsel dan Polda.” ujar Budi.

Budi-Priyantono-co

 

Dia mengungkapkan tindakannya tersebut malah dibalas PT KBU dengan melaporkan dirinya ke Polres Metro Tangsel dengan nomor laporan Nomor : LP/B/2007/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2022 dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Padahal jika memang mesin-mesin yang disediakan oleh PT. SSI tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka mereka bisa menggunakan haknya yang diatur dalam SPK. No 12/Pcs-KBU/VI/21 dan SPK No. 013/Pcs-KBU/VII/20, bahwa jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender PT. SSI tak dapat memenuhi seluruh target dan spesifikasi, maka PT. KBU membatalkan perjanjian. Namun, PT. KBU tidak pernah memberikan somasi atau membatalkan SPK ini.

“Tapi mereka malah melaporkan saya ke polisi. Saya merasa laporan yang dibuat PT KBU sengaja dilakukan untuk menghindari penyelesaian pembayaran kewajibannya atas hutang-hutang pada perusahaan saya. Tapi anehnya, penyidik Polres Metro Tangsel malah menetapkan saya sebagai tersengka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1156/III/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 28 Maret 2024,” papar Budi.

“Saya merasa penetapan tersangka atas diri saya ini merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dan PT KBU dengan mengesampingkan semua fakta dan bukti atas perkara hutang piutang antara saya dengan PT. KBU. Padahal faktanya sayalah yang dirugikan dalam perkara ini karena mesin-mesin yang dibeli oleh PT. KBU tak pernah dilunasi sisa pembayarannya,” ujar Budi.

Dia juga mengungkapkan pernah melaporkan perkara ini melalui Pengaduan Masyarakat ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri melalui Surat Nomor : 051/SSI/PH/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023 dan sudah digelar perkara secara khusus oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri pada tanggal 12 juli 2023.

Dalam gelar perkara tersebut, Ahli Pidana menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan polisi oleh PT KBU dan saya kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/12139/IX/RES.7.5./2023/Bareskrim tertanggal 29 September 2023 yang isinya memberi petunjuk dan arahan kepada penyidik agar melakukan pemeriksaan konfrontir.

“Namun penyidik Polres Metro Tangsel tidak melakukannya. Sehingga saya menduga ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap saya. Bahkan penyidik mengarahkan saya untuk mengajukan Restorative Justice padahal, berdasarkan SP3D, hasil gelar perkara khusus harus dilaksanakan oleh penyidik dan bukan melakukan Restorative Justice,” katanya.

“Saya sangat menyayangkan kinerja anggota Satreskrim Polres Metro Tangsel yang langsung menetapkan saya sebagai tersangka. Karena itu saya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR dan Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum, ” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, indopos.co.id mencoba menghubungi Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi berulang kali, namun tidak menjawab meski nada sambung masuk. Indopos.co.id Kembali mengirim pesan singkat, namun Kapolres dan kasat reskrim tidak membalasnya. (gin)

Tags: AKBP Ibnu Bagus SantosoKapolres TangselKasat Reskrim AKP Alvino Cahyadikasus kriminalisasiPropam Mabes PolriPT Sampurna Sistem Indonesia

Berita Terkait.

Tak Bisa Asal Jual Polis, Mulai 1 Juli Agen Asuransi Wajib Bersertifikasi
Headline

ULD Tak Cukup Sekadar Ada, Kampus Masih Punya PR Besar Layani Mahasiswa Disabilitas

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:02
Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7132 shares
    Share 2853 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
GET https://api.football-data.org/v4/matches
Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental
Olahraga

Debut Pahit Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Cannavaro: Pemain Saya Kena Mental

Editor Nasuha
Kamis, 18 Juni 2026 - 20:33

INDOPOSCO.ID - Timnas Kolombia berhasil meraih poin sempurna setelah menaklukkan Timnas Uzbekistan 3-1 dalam laga Grup K Piala Dunia 2026...

SelengkapnyaDetails
ronaldo

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.