• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kapolres Metro Tangsel Dilaporkan Pengusaha Muda ke Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Komisi III DPR, Ini Penyebabnya

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 23 April 2024 - 17:51
in Headline
Mabes-Polri

Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia Budi Priyantono membuat laporan pengaduan ke Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Kompolnas dan Komisi III DPR. Foto/sumber rajasa Ginting/ indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Kasat Reskrim AKP Alvino Cahyadi resmi dilaporkan Budi Priyantono, seorang pengusaha muda asal Tangerang ke Propam Mabes Polri, Propam Polda Metro Jaya, Kompolnas dan Komisi III DPR RI terkait dengan kasus kriminalisasi terhadap dirinya, Selasa (23/4/2024).

“Hari ini kami resmi melaporkan Kapolres Metro Tangsel dan jajarannya ke Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR dan Kompolnas. Karena yang bersangkutan diduga telah melakukan kriminalisasi dengan menetapkan saya sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tertanggal 4 April 2024 lalu atas laporan PT. KBU,” ujar Budi kepada indopos.co.id, Selasa (23/4/2024).

BacaJuga:

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Komisaris PT. Sampurna Sistem Indonesia ini mengaku dasar tuduhan dirinya melakukan penipuan dan penggelapan terhadap PT KBU jelas tidaklah berdasar karena justru PT KBU lah yang melakukan wanprestasi terhadap dirinya.

Dia menyatakan awal masalah ini terjadi saat PT KBU memesan mesin-mesin berdasarkan SPK No. 013/Pcs-KBU/VII/20 tertanggal 23 Juli 2020, SPK No. 12/Pcs-KBU/VIII/21 tertanggal 26 Agustus 2021, dan SPK No. 010/Pcs-KBU/VI/21 tertanggal 18 Juni 2021.

Sebelumnya PT. KBU memesan beberapa mesin dengan total harga Rp. 5.078.205.000 dan hanya melakukan pembayaran 2 termin yaitu DP dan before delivery lalu saat ini total hutang PT. KBU yang belum dibayarkan yaitu Rp. 1.966.776.700.

“Awalnya bermula ketika PT Sampurna Sistem Indonesia milik saya mengimport mesin yang diminta PT KBU. Jadi secara hukum, hubungan hukum antara perusahaan saya dan pelapor adalah perikatan perdata melalui SPK-SPK tersebut. Namun pada perjalanannya, PT KBU mangkir membayar pelunasan senilai Rp. 1.966.776.700, terhadap mesin-mesin yang dipesannya sehingga saya melakukan PKPU terhadap perusahaan tersebut. Kami sudah melakukan somasi 2 kali ke PT. KBU, namun tidak ada respon, malahan kami dilaporkan di Polres Tangsel dan Polda.” ujar Budi.

Budi-Priyantono-co

 

Dia mengungkapkan tindakannya tersebut malah dibalas PT KBU dengan melaporkan dirinya ke Polres Metro Tangsel dengan nomor laporan Nomor : LP/B/2007/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA tertanggal 17 Oktober 2022 dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Padahal jika memang mesin-mesin yang disediakan oleh PT. SSI tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka mereka bisa menggunakan haknya yang diatur dalam SPK. No 12/Pcs-KBU/VI/21 dan SPK No. 013/Pcs-KBU/VII/20, bahwa jika dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender PT. SSI tak dapat memenuhi seluruh target dan spesifikasi, maka PT. KBU membatalkan perjanjian. Namun, PT. KBU tidak pernah memberikan somasi atau membatalkan SPK ini.

“Tapi mereka malah melaporkan saya ke polisi. Saya merasa laporan yang dibuat PT KBU sengaja dilakukan untuk menghindari penyelesaian pembayaran kewajibannya atas hutang-hutang pada perusahaan saya. Tapi anehnya, penyidik Polres Metro Tangsel malah menetapkan saya sebagai tersengka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/1156/III/RES.1.11./2024/Reskrim tertanggal 28 Maret 2024,” papar Budi.

“Saya merasa penetapan tersangka atas diri saya ini merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oknum penyidik dan PT KBU dengan mengesampingkan semua fakta dan bukti atas perkara hutang piutang antara saya dengan PT. KBU. Padahal faktanya sayalah yang dirugikan dalam perkara ini karena mesin-mesin yang dibeli oleh PT. KBU tak pernah dilunasi sisa pembayarannya,” ujar Budi.

Dia juga mengungkapkan pernah melaporkan perkara ini melalui Pengaduan Masyarakat ke Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri melalui Surat Nomor : 051/SSI/PH/VI/2023 tertanggal 9 Juni 2023 dan sudah digelar perkara secara khusus oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri pada tanggal 12 juli 2023.

Dalam gelar perkara tersebut, Ahli Pidana menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan polisi oleh PT KBU dan saya kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/12139/IX/RES.7.5./2023/Bareskrim tertanggal 29 September 2023 yang isinya memberi petunjuk dan arahan kepada penyidik agar melakukan pemeriksaan konfrontir.

“Namun penyidik Polres Metro Tangsel tidak melakukannya. Sehingga saya menduga ini merupakan upaya kriminalisasi terhadap saya. Bahkan penyidik mengarahkan saya untuk mengajukan Restorative Justice padahal, berdasarkan SP3D, hasil gelar perkara khusus harus dilaksanakan oleh penyidik dan bukan melakukan Restorative Justice,” katanya.

“Saya sangat menyayangkan kinerja anggota Satreskrim Polres Metro Tangsel yang langsung menetapkan saya sebagai tersangka. Karena itu saya melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri, Propam PMJ, Komisi III DPR dan Kompolnas, untuk meminta perlindungan hukum, ” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, indopos.co.id mencoba menghubungi Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso dan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi berulang kali, namun tidak menjawab meski nada sambung masuk. Indopos.co.id Kembali mengirim pesan singkat, namun Kapolres dan kasat reskrim tidak membalasnya. (gin)

Tags: AKBP Ibnu Bagus SantosoKapolres TangselKasat Reskrim AKP Alvino Cahyadikasus kriminalisasiPropam Mabes PolriPT Sampurna Sistem Indonesia

Berita Terkait.

Pemilu
Headline

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Minggu, 27 September 2026 - 10:42
tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3897 shares
    Share 1559 Tweet 974
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.