• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Imigrasi Jakut Tahan Delapan Imigran Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 - 15:02
in Megapolitan
Para WN Nigeria yang ditahan oleh Imigrasi Jakut. (Dok Imigrasi)

Para WN Nigeria yang ditahan oleh Imigrasi Jakut. (Dok Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay).

Kejadian ini terjadi di apartemen kawasan Pademangan, Kamis (22/2/2024) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2/2024).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini, Didominasi Berawan

Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, menyampaikan bahwa kedelapan warga asal Nigeria dengan inisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM berhasil diidentifikasi.

“Mereka terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk overstay selama delapan bulan hingga enam tahun, dan lima di antaranya tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau paspor,” katanya kepada wartawan Selasa (27/2/2024).

Pratama menegaskan bahwa melalui pemeriksaan database keimigrasian (SIMKIM), terdapat catatan bahwa kedelapan warga asing tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang telah diberikan.

“Empat orang diantaranya telah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku,” ujar dia.

Dijelaskan bahwa empat warga asing telah terbukti melakukan overstay, melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, empat orang lainnya diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi menyatakan bahwa keempat warga negara asing yang terbukti overstay akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Adapun empat warga negara asing yang melanggar ketentuan pidana karena menjadi warga ilegal, akan menjalani penyidikan tindak pidana keimigrasian apabila terdapat cukup bukti,” pungkasnya. (fer)

Tags: Imigran IlegalImigrasi JakutMasa Izin TinggalWN Nigeria

Berita Terkait.

Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta Awal Pekan Ini, Didominasi Berawan

Senin, 27 April 2026 - 08:19
Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Megapolitan

Kebakaran di Lubang Buaya Renggut Satu Nyawa, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Minggu, 26 April 2026 - 22:05
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

Minggu, 26 April 2026 - 08:20
Sapu-sapu
Megapolitan

Satpol PP Sita 100 Kg Daging Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay

Sabtu, 25 April 2026 - 16:25
Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah
Megapolitan

Alami Distorsi Fungsi, BUMD Berpotensi Bebani Keuangan Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 15:07
Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas
Megapolitan

Bank Jakarta Hadirkan Manfaat Sosial Berkelanjutan untuk Sahabat Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • kartinian

    Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1354 shares
    Share 542 Tweet 339
  • Unggah Foto Wajah Burung, Instagram Lee Jong Suk Picu Spekulasi Hubungan dengan IU

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan Ringan Diperkirakan di Jaktim dan Jaksel

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.