• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Imigrasi Jakut Tahan Delapan Imigran Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 27 Februari 2024 - 15:02
in Megapolitan
Para WN Nigeria yang ditahan oleh Imigrasi Jakut. (Dok Imigrasi)

Para WN Nigeria yang ditahan oleh Imigrasi Jakut. (Dok Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay).

Kejadian ini terjadi di apartemen kawasan Pademangan, Kamis (22/2/2024) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2/2024).

BacaJuga:

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Aston Kartika Grogol dan Pemkot Jakbar Gelar Pekan Raya Grogol 2026, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, menyampaikan bahwa kedelapan warga asal Nigeria dengan inisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM berhasil diidentifikasi.

“Mereka terlibat dalam berbagai pelanggaran, termasuk overstay selama delapan bulan hingga enam tahun, dan lima di antaranya tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan atau paspor,” katanya kepada wartawan Selasa (27/2/2024).

Pratama menegaskan bahwa melalui pemeriksaan database keimigrasian (SIMKIM), terdapat catatan bahwa kedelapan warga asing tersebut telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang telah diberikan.

“Empat orang diantaranya telah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku,” ujar dia.

Dijelaskan bahwa empat warga asing telah terbukti melakukan overstay, melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, empat orang lainnya diduga melanggar Pasal 119 UU Keimigrasian karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah dan masih berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi menyatakan bahwa keempat warga negara asing yang terbukti overstay akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Adapun empat warga negara asing yang melanggar ketentuan pidana karena menjadi warga ilegal, akan menjalani penyidikan tindak pidana keimigrasian apabila terdapat cukup bukti,” pungkasnya. (fer)

Tags: Imigran IlegalImigrasi JakutMasa Izin TinggalWN Nigeria

Berita Terkait.

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Megapolitan

Tolak Rencana Eksekusi 18 Juni, Koalisi Sipil Gelar Demonstrasi di PN Jakpus

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:28
pik
Megapolitan

Motif Asmara di Balik Penculikan Lansia di PIK, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:45
grogol
Megapolitan

Aston Kartika Grogol dan Pemkot Jakbar Gelar Pekan Raya Grogol 2026, Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Senin, 15 Juni 2026 - 17:07
padam
Megapolitan

Padam Sejam, Jakarta Berhasil Hemat Rp108 Juta dan Kurangi Emisi 60 Ton

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:40
ppk
Megapolitan

PPK Kemayoran Bidik Potensi Sport Tourism Baru di Jakarta Pusat

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:02
PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern
Megapolitan

PRJ 2026 Jadi Panggung Panasonic Kenalkan Inovasi Premium untuk Hunian Modern

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7044 shares
    Share 2818 Tweet 1761
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.