• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 17 Februari 2024 - 10:10
in Headline
timah

Tiga dan lima tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 keluar dari gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (16/2/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru hingga kini menjadi lima tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

BacaJuga:

Meski Telan Lima Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Customs and Police Foil Attempt to Smuggle 325 Kilograms of Suspected Methamphetamine Linked to Thailand–Aceh Network

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka lain, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

“MRPT alias EML selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018,” kata Ketut.

Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga penyidik berkeyakinan dan menetapkan kelima orang saksi sebagai tersangka.

Ketut menerangkan, tersangka HT alias ASN merupakan pengembang penyidikan dari tersangka TN alias AN dan tersangka AA yang sebelumnya sudah dilakukan penahanan Selasa (6/2).

Sedangkan tersangka SG alias AW dan MBG, keduanya memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

“Adapun perjanjian tersebut ditandatangan oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbm dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk,” katanya menerangkan.

Saat itu, kata Ketut, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka MBG.

Bijih timah yang diproduksi oleh tersangka MBG tersebut, kata Ketut, diperoleh berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk.

“Kemudian, baik bijih timah maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk,” ujarnya.

Adapun untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya perlogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai dengan 2022 yaitu senilai Rp 975,6 miliar.

“Sedangkan total pembayaran bijih timah senilai Rp1,7 triliun,” ujarnya.

Selain itu, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodasi
penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Nantinya, mineral bijih timah yang diperoleh dikirim ke smelter milik tersangka SG alias AW,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketut mengatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungan melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT ASABRI dan Duta Palma.

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

“Untuk tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” kata Ketut.

Total dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka korupsi dan satu tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT. (bro)

Tags: KejagungKorupsi Tata Niaga TimahTersangka Korupsi Tata Niaga TimahTimah

Berita Terkait.

Meski Telan Lima Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI
Headline

Meski Telan Lima Korban Jiwa, Istana Bersikeras Lanjutkan Latsarmil SPPI

Senin, 29 Juni 2026 - 20:51
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Customs and Police Foil Attempt to Smuggle 325 Kilograms of Suspected Methamphetamine Linked to Thailand–Aceh Network

Senin, 29 Juni 2026 - 13:34
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh
Headline

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Tailan-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 - 13:14
Latsarmil
Headline

Buntut Meninggalnya 5 Peserta SPPI, Komnas HAM Desak Pemerintah Setop Latsarmil

Senin, 29 Juni 2026 - 09:30
Prabowo
Headline

Prabowo Soroti Kekuatan AI hingga TikTok: Teknologi Harus Jadi Solusi, Bukan Ancaman

Senin, 29 Juni 2026 - 09:10
Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension
Headline

Death Toll Among Prospective KDMP Managers Rises; DPD Member Calls for Program Suspension

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:15

BERITA POPULER

  • Ronaldo

    Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1726 shares
    Share 690 Tweet 432
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1693 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar
Olahraga

Tantang Brasil, Skuad Samurai Biru Siap Hadirkan Kejutan di Babak 32 Besar

Editor Juni Armanto
Senin, 29 Juni 2026 - 17:35

INDOPOSCO.ID - Timnas Jepang akan menghadapi tantangan berat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Tim Samurai Biru dijadwalkan menantang...

SelengkapnyaDetails
Selebrasi

Bungkam Afrika Selatan, Kedisiplinan dan Agresivitas Jadi Kunci Kemenangan Kanada

Senin, 29 Juni 2026 - 10:41
Buchanan

Hasil Piala Dunia: Hukum Afsel di Injury Time, Kanada ke 16 Besar

Senin, 29 Juni 2026 - 08:19
32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

32 Besar Piala Dunia 2026 Dimulai, Catat Jadwal dan Jam Tayang Seluruh Pertandingan!

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:51
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia: Dibuka Afsel vs Kanada, Ditutup Kolombia Kontra Ghana 

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:34
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.