• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terima Suap, Mantan Dirut RSUD Sumbawa Divonis 7 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 10 Januari 2024 - 23:55
in Headline
Dede-Hasan-Basri
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis hukuman 7 tahun penjara terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumbawa Dede Hasan Basri karena terbukti menerima gratifikasi dan suap pada pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2022.

“Mengadili dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dede Hasan Basri dengan pidana hukuman selama 7 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Jarot Widiyatmono ketika membacakan putusan terdakwa Dede Hasan Basri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu petang.

BacaJuga:

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Dalam putusan, majelis hakim dengan anggota Glorious Anggundoro dan Djoko Soepriyono turut menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menjatuhkan pidana pokok tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi beberapa kali jabatan sebagai Direktur RSUD Sumbawa, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pemimpin BLUD pada RSUD Sumbawa,” ucap dia.

Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Namun, ada sedikit penambahan dalam amar putusan hakim terkait dengan uang pengganti kerugian keuangan negara. Hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp1,47 miliar subsider 2 tahun kurungan pengganti.

“Turut menetapkan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya.

Terkait dengan penambahan uang pengganti kerugian keuangan negara, hakim ad hoc Djoko Soepriyono menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memaksa sesuai yang tercantum dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Bahwa perbuatan terdakwa menerima uang fee dari pihak rekanan penyedia barang melalui saksi Muhammad Zainuri telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Djoko.

Terkait dengan keterlibatan saksi Muhammad Zainuri yang merupakan tenaga honorer pada RSUD Sumbawa terungkap sebagai pelengkap unsur pidana pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitas sebagai Direktur RSUD Sumbawa.

“Sesuai dengan fakta persidangan, secara psikis Muhammad Zainuri berada dalam tekanan terdakwa agar mengumpulkan dan menagih fee dari pihak rekanan. Muhammad Zainuri sebagai tenaga honorer tidak bisa berbuat apa pun mengingat perintah itu langsung dari terdakwa sebagai Direktur RSUD Sumbawa,” ujarnya.

Dengan menguraikan pertimbangan demikian, uang pengganti kerugian keuangan negara Rp1,47 miliar yang dibebankan kepada terdakwa diterangkan dalam amar putusan berasal dari setoran saksi Muhammad Zainuri maupun beberapa pegawai honor lainnya.

“Sesuai dengan fakta persidangan terungkap bahwa dari hasil penarikan atau penagihan fee dari para pihak rekanan disetorkan kepada terdakwa, baik secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi terdakwa,” ucap dia. (bro)

Tags: Badan Layanan Umum DaerahgratifikasiMantan Dirut RSUD Sumbawasuap

Berita Terkait.

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09
Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3525 shares
    Share 1410 Tweet 881
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.