• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Haris dan Fatia Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 8 Januari 2024 - 13:45
in Headline
PN-Jaktim-co

Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti di PN Jakarta Timur. Foto: Instagram Haris Azhar/Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur karena tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Majelis Hakim memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

BacaJuga:

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan pertama terhadap Haris Azhar dan Fatia dianggap tidak memenuhi unsur hukum, karena pembahasan mereka bukanlah bagian dari dugaan penghinaan. Oleh karena itu, keduanya dibebaskan dari dakwaan pertama.

Selain itu, Haris sebagai Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga tidak terlibat dalam dakwaan kedua dan subsider, yaitu penyebaran berita bohong, karena menurut majelis hakim, keduanya tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Sementara itu, ratusan orang dari berbagai lapisan masyarakat menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai bentuk dukungan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Massa tersebut dengan antusias menyambut vonis bebas untuk keduanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Luhut Binsar Pandjaitan.

Mereka menyampaikan aspirasi melalui poster dan orasi, sementara keamanan di Gerbang PN dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Pasca-penentuan putusan hakim, massa yang juga turut hadir di persidangan bersorak gembira, sementara Fatia tampak terharu dan Haris menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan dalam kelancaran proses persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah memberikan dukungan kepada kami,” ujar Haris.

Sebagai informasi, Haris dan Fatia dihadapkan pada dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuduhan mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini bermula dari klaim bahwa keduanya menyebar berita bohong terkait keterlibatan LBP dalam bisnis tambang di Intan Jaya, disampaikan dalam siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!”. (fer)

Tags: FatiaHariskasus pencemaran nama baikLuhut Binsar Pandjaitan

Berita Terkait.

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39
pidatoo
Headline

Pidato Panas Prabowo di May Day: Tuntut Bagi Hasil Ojol Minimal 92 Persen

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:13
dpr
Headline

6.678 Personel Aparat Disiapkan Amankan Aksi May Day di DPR

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:35
mayday
Headline

Disambut Gelak Tawa, Candaan Prabowo ke Pramono Anung Cairkan Panggung May Day

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2733 shares
    Share 1093 Tweet 683
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.