• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dirjen Imigrasi: WNA Bisa Perpanjang Izin Tinggal secara Online

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 31 Desember 2023 - 22:12
in Nasional
karimco

Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim. (Dok Ditjen Imigrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia sekarang dapat mengurus perpanjangan izin tinggal melalui laman resmi imigrasi secara online.

“Layanan baru ini diperuntukan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).

BacaJuga:

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tinggi, DPR Soroti Tekanan di Sektor Industri

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Menurutnya, dengan strategi digitalisasi, Imigrasi terus meningkatkan layanannya. Tujuan utama layanan baru ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal.

“Sekarang, warga asing tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi karena prosesnya dapat dilakukan secara online,” ujarnya.

Selain itu Silmy menuturkan, tidak perlu peneraan pada paspor karena dokumen akan langsung dikirim ke email pemohon.

“Mulai dari pengajuan visa hingga perpanjangan izin tinggal, semuanya dapat diakses secara online melalui website resmi yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” tutrurnya.

Dia menjelaskan bahwa beberapa jenis visa yang sekarang bisa diperpanjang secara online mencakup visa kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).

“Untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan, prosesnya dapat dilakukan melalui evisa.imigrasi.go.id, yang menyediakan pengalaman pengurusan visa dan izin tinggal yang nyaman bagi orang asing di Indonesia,” jelasnya.

Ia juga menambahkan komitmen Imigrasi terhadap digitalisasi tercermin dalam pengembangan sistem pelayanan keimigrasian secara online yang berkelanjutan.

“Tim kami secara rutin melakukan studi, observasi, dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat untuk memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya. (fer)

Tags: Dirjen ImigrasionlinePerpanjang Izin TinggalWNA

Berita Terkait.

pekerja garmen buruh
Nasional

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 Tinggi, DPR Soroti Tekanan di Sektor Industri

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:06
kemenag
Nasional

Bentuk Tim AHWA, Kemenag: Siapkan Seleksi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:23
sigit
Nasional

Kapolri Sebut Penguatan Peran Kompolnas Tak Perlu Undang-Undang Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:03
belajar
Nasional

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:12
Ichsan-Marsha
Nasional

Jemaah Haji 2026 Dilarang City Tour Sebelum Armuzna, Diminta Fokus Jaga Kesehatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:46
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.