• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Menanti Putusan Bawaslu Jakpus soal Kasus Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 30 Desember 2023 - 10:27
in Headline
Poster-larangan-kampanye-co

Poster larangan kampanye politik di kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). (Instagram/@infocarfreeday)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat galau mengambil keputusan soal laporan dugaan pelanggaran kampanye, yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu di Jakarta.

Keputusan tersebut harus ditunda, padahal semula dijadwalkan pada Jumat (29/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Bahkan harus molor hingga malam hari ketika menyampaikan pengunduran putusan.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

“Kami mohon maaf karena sudah menunggu sangat lama, dari jam 4 sore (kemarin) bapak/ibu sudah menunggu informasi dari kami terkait status temuan Bawaslu Jakpus,” kata Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey di Jakarta dikutip, Sabtu (30/12/2023).

Ia berdalih putusan itu terlambat dibacakan karena ada anggotanya masih berada di luar kota. Serta harus melengkapi dokumen laporan ihwal dugaan pelanggaran kampanye di CFD.

“Bagi kami untuk menyampaikan informasi, terkait hal ini perlu kita matangkan secara baik administrasinya. Termasuk apa saja yang menjadi syarat menyampaikan status temuan atau laporan,” ucap Sonny sapaan karibnya.

Sekaligus mengkaji dokumen secara mendetail, terkait laporan bagi-bagi susu oleh Gibran di kegiatan itu. Mengingat keputusan Bawaslu harus punya kekuatan hukum, walaupun bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Jadi kami perlu kajian dan analisa fakta yang lebih mendetail lagi. Kami meminta waktu tidak terlalu lama untuk memyampaikan hal tersebut,” ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro menyatakan, pihaknya masih punya memutus laporan tersebut. Itu sesuai 14 hari kerja dalam aturan Bawaslu menangani sebuah perkara.

“Tapi yang pasti tanggal 3 Januari (2024) sudah batas waktu ya, karena sesuai 14 hari kerja di luar hari libur,” ujar Dimas dalam kesempatan yang sama.

Sejauh ini, ada tiga politisi PAN yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang sudah diklarifikasi ihwal kegiatan yang dihadiri Gibran di CFD pada Minggu (3/12/2023).

Gibran membagikan susu gratis saat mengikuti kegiatan CFD di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12/2023). Kegiatan itu disinyalir melakukan kampanye politik. Dia diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf J UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (dan)

Tags: BawasluCawaprescfdGibrankampanye

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7130 shares
    Share 2852 Tweet 1783
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1776 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
ronaldo
Piala Dunia 2026

Piala Dunia: Ronaldo Buka Suara Usai ‘Menghilang’ di Laga Portugal vs Kongo

Editor Dilianto
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:13

INDOPOSCO.ID - Mega bintang Timnas Portugal Cristiano Ronaldo merasa tidak puas dengan hasil imbang melawan Republik Demokratik (RD) Kongo pada...

SelengkapnyaDetails
tuchel

Tuchel Ungkap Rahasia Inggris Bangkit dan Tekuk Kroasia 4-2

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:11
Ronaldo

Portugal Diimbangi Kongo, Roberto Martinez Soroti Tumpulnya Lini Serang

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:40
Kane

Inggris Libas Kroasia, Ghana Tersenyum di Ujung Laga

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:49
Ronaldo

Unggul Cepat, Portugal Tampil Bak Debutan dan Gagal Jinakkan RD Kongo

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:29
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.