• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengamat Desak Bawaslu Tindak Tegas Perusakan Baliho

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 6 Desember 2023 - 16:05
in Nasional
Bendera-Parpol

Ilustrasi atribut partai politik Foto: dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menanggapi perusakan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho yang terjadi secara masif. Dia mendorong aparat berwenang dan Bawaslu mengambil tindakan tegas.

“Pihak penegak hukum dengan koordinasi Bawaslu harus tegas dan detail lakukan pencegahan perusakan,” ujar Dedi Kurnia Syah di Jakarta, Rabu (6/12/2023).

BacaJuga:

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Gerak cepat dan tindakan tegas dari aparat berwenang amat diperlukan. Dengan demikian, tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa aparat penegak hukum dan Bawaslu bekerja untuk paslon (pasangan calon) tertentu.

“Jangan sampai Bawaslu dan penegak hukum dianggap publik hanya bekerja untuk salah satu kandidat, tentu ini penilaian yang buruk,” tegas Dedi.

Menurut dia, kekhawatiran akan buruknya situasi demokrasi bisa saja muncul akibat aksi tersebut. Menurut dia, perusakan alat peraga kampanye (APK) bisa terjadi karena dua hal. Yakni adanya upaya mengganggu dari rival atau kompetitor terhadap paslon lainnya.

“Perusakan oleh oknum yang lakukan pungutan liar dengan dalih keamanan APK,” ungkap Dedi.

Namun, lanjut Dedi, persoalan akan menjadi lebih besar jika perusakan terjadi konsisten. Baik dari segi intensitas atau cakupannya maupun dari segi pihak yang APK-nya dijadikan sasaran.

“Misalnya lebih banyak dialami oleh kandidat yang sama, sementara kandidat lain juga konsisten selalu aman dari perusakan,” ujarnya.

“Maka perlu adanya kekhawatiran bahwa memang ada upaya buruk dari pola demokrasi kita,” imbuh dia. (nas)

Tags: aparatbalihoBawasluperusakan alat peraga kampanye

Berita Terkait.

menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19
aktor
Nasional

Polisi Dalami Aktor Intelektual di Balik Kelompok Tertangkap saat May Day

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:08
Irene-Umar
Nasional

Wamen Ekraf Bicara Kesetaraan Gender Perkuat Ekosistem Ekraf

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3436 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1590 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1260 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.