• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Tiongkok-Indonesia

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 18 November 2023 - 10:27
in Nasional
Bea Cukai bersama Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tanggerang, Banten. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai bersama Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tanggerang, Banten. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai bersama Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tanggerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober-07 November 2023. Dalam kasus ini, keduanya menindak sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu kristal, serta 17.650 ml sabu cair.

Terkait kronologinya, Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi Bea Cukai Batam terkait pengiriman bouncer rocker disertai 22 bungkusan narkoba jenis ketamin seberat 6.980 gram dari Batam ke Jakarta pada Oktober lalu. Terhadap temuan tersebut, segera dilakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery. “Hasilnya, tim berhasil menangkap 2 orang tersangka warga negara asing (WNA) Tiongkok, yaitu XM (35) dan ZJ (39) di wilayah Tangerang, Banten.”

BacaJuga:

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Menko PMK Pratikno: Film ‘Jejak Pahit Si Kembang Gula’ Jadi Inspirasi Penguatan Karakter Remaja Indonesia

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan tambahan barang bukti berupa alat masak, sabu setengah jadi, dan meth. “Selain tersangka dan barang bukti, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya diduga tersangka yaitu satu WNI berinisial ES, dan dua WNA berinisial EM dan WS,” terang Syarif.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 800.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000.

Melalui penindakan ini pemerintah berhasil menyelamatkan setidaknya 295.730 jiwa generasi muda dari bahaya Narkotika. Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkotika merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian negara dalam sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan. “Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan BNN siap menjadi leading sector dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), guna mewujudkan Indonesia bebas narkoba,” pungkas Syarif. (ipo)

Tags: Bea CukaiPenyelundupan SabuPolri

Berita Terkait.

menag
Nasional

Pesan Menag di Tahun Baru Islam: Syukuri Masa Lalu, Songsong Masa Depan dengan Harapan

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:48
pratikno
Nasional

Menko PMK Pratikno: Film ‘Jejak Pahit Si Kembang Gula’ Jadi Inspirasi Penguatan Karakter Remaja Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:19
uu
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Potensi Sulitkan Industri Kreatif dan Ekosistem Digital

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:11
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Nasional

Disdik DKI Pastikan SPMB 2026 Transparan dan Gratis, Simak Jalur serta Kuotanya

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:28
MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan
Nasional

MUI Ingatkan Mahasiswa dan Aktivis, Bahasa Kasar di Ruang Digital Bisa Mengaburkan Perjuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 22:35
gibran
Nasional

Demo di Patung Kuda, Perwakilan Mahasiswa Temui Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 19:07

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7048 shares
    Share 2819 Tweet 1762
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.