• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sertipikat Tak Bisa Balik Nama, Warga Adukan PTPN VIII dan Notaris ke Polres Pandeglang

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 30 Oktober 2023 - 18:20
in Headline
sertifikat tanah

Ilustrasi - Sertifikat sebagai tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Foto: Antara News/re1

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah warga yang membeli lahan dari PT Perkebunan Nusantara VIII (PTPN VIII) yang dulu bernama PTPN XI kini resmi mengadukan perusahaan plat merah itu ke Polres Padeglang, Banten.

Warga melalui kuasa hukumnya Moch Ojat Sudrajat mengatakan, pihaknya terpaksa mengadukan PTPN VIII dan notaris ke Mapolres Pandeglang karena warga yang sudah membeli lahan milik PTPN VIII, dan sudah dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Syahrrudin SH tanggal 20 Januari 2000 lalu merasa dirugikan, karena tidak bisa di baliknamakan di kantor BPN Pandeglang. Sebab, PTPN VIII hingga kini ogah memberikan foto copy dokumen atau surat keterangan peleburan PTPN XI menjadi PTPN VIII sebagai syarat untuk balik nama sertipikat.

BacaJuga:

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

1 ABK Speedboat Pembawa 5 Jurnalis Ditemukan Meninggal di Bengkulu

Ekonomi 2027 Dipatok 6 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Dongkrak Investasi

“Kan aneh, warga lain yang sama sama membeli tanah eks lahan PTPN VIII yang lahannya satu hamparan dengan klien saya bisa balik nama karena diberi surat keterangan dari PTPN VIII, sementara klien saya tidak bisa,” terang Ojat kepada indopos.co.id, Senin (30/10/2023).

Menurut Ojat, warga yang sudah membeli tanah milik PTPN VIII itu kini kesulitan untuk melakukan balik mana sertipikat, karena sertipikatnya masih atas nama PTPN XI, sehingga BPN tidak dapat memproses balik nama dari PTPN XI ke atas nama warga yang membeli lahan tersebut.

“Kami sebagai kuasa dari saudara Roni pernah datang ke kantor pusat PTPN VIII di Bandung tanggal 25 September 2023 lalu untuk mengurus hal ini, dan ketemu dengan salah satu karyawan PTPN VIII bernama Andri yang konon menjabat sebagai legal PTPN VIII, namun sampai hari ini sudah tidak ada kabar beritanya apakah permohonan kami diterima atau ditolak” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Ojat diminta membuat surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PTPN VIII, dan setelah surat diterima Andri berjanji akan segera menindaklanjutinya.“Akan tetapi surat yang dikirimkan dan telah diterima pada tanggal 1 Oktober 2023 tersebut sampai saat ini belum dibalas,” cetusnya.

Surat pengaduaan warga ke Polres Pandeglag atas dugaan penipuan oleh PTPN VIII kepada warga yang membeli lahan eks PTPN VIII di Pandeglang. (Istimewa)

“Bahkan dari beberapa kali saya menghubungi pak Andri melalui pesan WhatsApp selalu mendapatkan jawaban yang terkesan tidak adanya kepastian penyelesaian,” cetusnya.

Salah seorang pejabat BPN Pandeglang yang dikonfirmasi mengatakan, tidak ada alasan bagi PTPN VIII untuk tidak memberikan surat pernyatan atau foto copy dokumen atau akta peleburan dari PTPN XI menjadi PTPN VIII sebagai syarat untuk balik nama sertipikat.

“Sekarang apa alasan dari PTPN enggan memberikan dokumen tersebut. Lagian lahan itu kan sudah dijual kepada masyarakat melalui koperasi dan aktanya dibuat di Notaris,” jelas pejabat BPN Pandeglang yang enggan ditulis namaya itu.

Sementara Andri yang disebut sebagai legal PTPN VIII yang dikofirmasi indopos sebelumnya mengatakan, untuk surat yang dikirim oleh Moch Ojat Sudrajat masih di meja direktur.” Soalnya pak direktur dari kemarin tidak ada di kantor,” jelasnya bekum lama ini.

Kendati mengaku direktur PTN VIII belum menerima surat yang dikirimkan oleh Ojat, namun Andri menjelaskan berkas yang dikirimkan Ojat akan di diskusikan terlebih dahulu dengan tim legal.” Surat yang bapak maksud sedang saya diskusikan dulu dengan tim legal pak,” katanya.

Ia mengaku akan menjawab surat yang dikirimkan oleh Ojat tersebut.“Oke pak nanti surat bapak akan kami jawab tapi kami juga perlu waktu. Soalnya ini kan berkas lama jadi harus di cari dulu berkasnya,” tandas Andri. (yas)

Tags: Polres PandeglangPTPN VIIIsertipikat tanah

Berita Terkait.

rapat
Headline

Pemerintah Targetkan Kajian Kuliah Gratis di PTN Tuntas dalam 1 Bulan

Rabu, 23 September 2026 - 21:31
jurnalis
Headline

1 ABK Speedboat Pembawa 5 Jurnalis Ditemukan Meninggal di Bengkulu

Rabu, 23 September 2026 - 17:07
menkeu
Headline

Ekonomi 2027 Dipatok 6 Persen, Pemerintah Siapkan Strategi Dongkrak Investasi

Rabu, 23 September 2026 - 16:16
denny
Headline

Denny Indrayana Bongkar Dalil Syarat Pendidikan Gibran: Ada Surat, tapi Mana Bukti Kelulusannya?

Rabu, 23 September 2026 - 15:35
ade
Headline

Kembangkan Kasus Ade Kuswara, KPK Usut Dugaan Pengaturan Proyek oleh Ipda Yayat

Rabu, 23 September 2026 - 15:15
Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05

OLAHRAGA

tpkk
Olahraga

Tri Tito Karnavian Dorong Olahraga Jadi Kebiasaan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Editor Dilianto
Rabu, 23 September 2026 - 21:11

INDOPOSCO.ID – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan...

SelengkapnyaDetails
Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Rabu, 23 September 2026 - 12:45
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Pelayanan Pertanahan di Kabupaten Bogor Tetap Berjalan Pascapenangkapan Kepala BPN

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.