• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PMJ Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 September 2023 - 12:05
in Megapolitan
Barbuk-gas-elpiji-co

Barang bukti gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dimankan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar (Kombes) Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial RS telah ditangkap dalam kasus mengoplos gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 33 tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) berisi gas, 47 tabung gas elpiji 3 kg yang sudah kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg berisi gas, 3 tabung gas elpiji 12 kg yang sudah kosong, 4 tabung gas elpiji berukuran 5.5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12 kg, serta 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg.

BacaJuga:

Atasi Jalan Amblas di Lenteng Agung, Dinas SDA Pasang Pelat Besi

Jalan Amblas di Lenteng Agung, Pemotor Terperosok Lantaran Nekat Lawan Arus

Cenderung Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Hari Ini

“Pelaku, yang bekerja sebagai honorer, terlibat dalam tindakan ini dengan cara mengalihkan isi tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg yang tidak bersubsidi, dengan tujuan meraih keuntungan lebih besar. Kemudian, pelaku menjualnya dengan harga yang seharusnya berlaku untuk gas elpiji yang tidak bersubsidi,” ujar Ade, seperti dikutip, Rabu (27/9/2023).

Ade menjelaskan, awalnya, kasus ini dimulai dari informasi yang diterima oleh petugas dari unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

“Polisi melakukan penyelidikan di Kelurahan Kademangan, RT 005 RW 002, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada tanggal 20 September 2023 setelah mendapat informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memanggil dan menunjukkan surat perintah tugas kepada Ketua RT setempat,” terangnya.

Lanjut Ade, kemudian, petugas melakukan pengecekan bersama-sama dengan Ketua RT, mereka menemukan rumah tersebut digunakan sebagai tempat pengoplosan, di mana isi tabung gas elpiji 3 kg dipindahkan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg.

“Saat penggerebekan dilakukan, RS berhasil melarikan diri, sehingga diperlukan upaya paksa penangkapan pada tanggal 21 September 2023,” ucapnya

Ade menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“RS telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2,5 bulan. Dalam kasus ini, RS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar,” pungkasnya. (fer)

Tags: gas elpijigas subsidiPolda Metro Jayapolisi

Berita Terkait.

Atasi Jalan Amblas di Lenteng Agung, Dinas SDA Pasang Pelat Besi
Megapolitan

Atasi Jalan Amblas di Lenteng Agung, Dinas SDA Pasang Pelat Besi

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:25
motor
Megapolitan

Jalan Amblas di Lenteng Agung, Pemotor Terperosok Lantaran Nekat Lawan Arus

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:15
bmkg
Megapolitan

Cenderung Teduh, Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan Hari Ini

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:07
tambora
Megapolitan

Permukiman Padat Tambora Dilalap si Jago Merah, Puluhan Mobil Damkar Dikerahkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:03
budi
Megapolitan

Polisi Terima Laporan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:22
mia
Megapolitan

Penganiayaan hingga Tewas di Blok M, Polisi: Tersangka Tersulut Emosi dan Terpengaruh Alkohol

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5691 shares
    Share 2276 Tweet 1423
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3328 shares
    Share 1331 Tweet 832
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3030 shares
    Share 1212 Tweet 758
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2533 shares
    Share 1013 Tweet 633
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2319 shares
    Share 928 Tweet 580
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.