• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

PMJ Tangkap Pelaku Pengoplos Gas Elpiji

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 27 September 2023 - 12:05
in Megapolitan
Barbuk-gas-elpiji-co

Barang bukti gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram (kg) yang dimankan di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar (Kombes) Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku dengan inisial RS telah ditangkap dalam kasus mengoplos gas elpiji subsidi berukuran tiga kilogram di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 33 tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) berisi gas, 47 tabung gas elpiji 3 kg yang sudah kosong, 16 tabung gas elpiji 12 kg berisi gas, 3 tabung gas elpiji 12 kg yang sudah kosong, 4 tabung gas elpiji berukuran 5.5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12 kg, serta 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg.

BacaJuga:

Bamus Betawi Soroti Kriteria Lembaga Adat dalam Pemajuan Kebudayaan Betawi di MK

Bicara di PKKMB UMJ 2026, Xaviera Ingatkan Mahasiswa Tidak Gunakan AI karena FOMO

Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi

“Pelaku, yang bekerja sebagai honorer, terlibat dalam tindakan ini dengan cara mengalihkan isi tabung gas elpiji 3 kg yang bersubsidi ke dalam tabung gas elpiji 12 kg yang tidak bersubsidi, dengan tujuan meraih keuntungan lebih besar. Kemudian, pelaku menjualnya dengan harga yang seharusnya berlaku untuk gas elpiji yang tidak bersubsidi,” ujar Ade, seperti dikutip, Rabu (27/9/2023).

Ade menjelaskan, awalnya, kasus ini dimulai dari informasi yang diterima oleh petugas dari unit V Subdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup Polda Metro Jaya mengenai dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.

“Polisi melakukan penyelidikan di Kelurahan Kademangan, RT 005 RW 002, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada tanggal 20 September 2023 setelah mendapat informasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memanggil dan menunjukkan surat perintah tugas kepada Ketua RT setempat,” terangnya.

Lanjut Ade, kemudian, petugas melakukan pengecekan bersama-sama dengan Ketua RT, mereka menemukan rumah tersebut digunakan sebagai tempat pengoplosan, di mana isi tabung gas elpiji 3 kg dipindahkan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg.

“Saat penggerebekan dilakukan, RS berhasil melarikan diri, sehingga diperlukan upaya paksa penangkapan pada tanggal 21 September 2023,” ucapnya

Ade menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“RS telah melakukan aksinya selama kurang lebih 2,5 bulan. Dalam kasus ini, RS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar,” pungkasnya. (fer)

Tags: gas elpijigas subsidiPolda Metro Jayapolisi

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Megapolitan

Bamus Betawi Soroti Kriteria Lembaga Adat dalam Pemajuan Kebudayaan Betawi di MK

Rabu, 23 September 2026 - 02:20
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Megapolitan

Bicara di PKKMB UMJ 2026, Xaviera Ingatkan Mahasiswa Tidak Gunakan AI karena FOMO

Selasa, 22 September 2026 - 23:10
Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi
Megapolitan

Jalur Sepeda Jakarta Dipastikan Tetap Ada, Dishub Siapkan Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 - 19:30
Rano Karno Janji Kaji Pemasangan Lampu di Lapangan Taman Sari
Megapolitan

Rano Karno Janji Kaji Pemasangan Lampu di Lapangan Taman Sari

Selasa, 22 September 2026 - 18:03
Gugat UU DKJ ke MK, Pemuda Betawi Pertanyakan Kejelasan Lembaga Adat
Megapolitan

Gugat UU DKJ ke MK, Pemuda Betawi Pertanyakan Kejelasan Lembaga Adat

Selasa, 22 September 2026 - 12:02
cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Didominasi Berawan dan Berpeluang Hujan Hari Ini

Selasa, 22 September 2026 - 08:10

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.