• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Astra Daihatsu Motor dan KLHK Diminta Patuhi UU KIP Atas Dugaan Pelanggaran Limbah B3

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 11 Juli 2023 - 06:05
in Headline
hatsu

Suasana PT Astra Daihatsu Motor - Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara. Foto : Dok indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pasca dilaporkannya PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter, Jakarta Utara ke Balai Penegakan dan Hukum wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum Jabalnusra KLHK) atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), muncul pertanyaan dari masyarakat.

Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng mengatakan, hal ini disebabkan oleh kebuntuan dalam memberikan responsif dan transparansi dari PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dan Balai Gakkum Jabal Nusra KLHK. Padahal, masyarakat berhak untuk memperoleh informasi publik.

BacaJuga:

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

“Mengapa mereka (Astra Daihatsu Motor dan KLHK, red) menutup-nutupi masalah ini? Apakah ada kongkalikong? Keterbukaan sangat penting karena ini berhubungan dengan keselamatan seluruh masyarakat,” tandasnya.

Menurutnya, pihak Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant dan KLHK memiliki kewajiban untuk melakukan keterbukaan dan menjelaskan penyelidikan ini kepada publik melalui media massa.

“Jika mereka (Astra Daihatsu Motor dan KLHK, red) menutup-nutupi informasi ini, artinya mereka melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan semua pihak harus patuh pada peraturan tersebut. Laporkan mereka ke aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dia juga menambahkan, pemerintah harus berlaku profesional dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3.

“KLHK juga harus melaksanakan penyelidikan dan investigasi yang serius terkait pengelolaan limbah B3 oleh pihak swasta yang dikelola oleh Astra Daihatsu Motor. Pemerintah juga harus bertanggung jawab dan menunjukkan transparansi dalam hal ini,” pungkasnya.

INDOPOSCO.ID telah berupaya mengkonfirmasi untuk wawancara kepada PT. Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, termasuk juga induknya, PT Astra Internasional Tbk dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, hingga berita ini diturunkan pihak-pihak tersebut masih bungkam dan belum memberikan keterangan tertulis secara lisan maupun tulisan. (fer)

Tags: astra daihatsu motorb3limbah

Berita Terkait.

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa
Headline

Menteri P2MI: Kerja Sama dengan Jerman Jadi Tonggak Penting PMI Sektor Formal di Eropa

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:31
Obat
Headline

Rupiah Tertekan, DPR Ingatkan Ancaman Kenaikan Harga dan Kelangkaan Obat

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:05
purbaya
Headline

Kemenkeu Kantongi Restu Pagu Rp49,8 Triliun, Purbaya Dorong Penghapusan Silo-Silo Organisasi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:30
WIHAJI
Headline

Berpikir Kritis, Miliki Literasi Digital Kuat dan Kokoh di Era Digital Tuntutan untuk Gen Z

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:21
Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran
Headline

Students Set Friday Deadline for Government to Respond to Demands After Meeting Gibran

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:30
Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat
Headline

Usai Temui Gibran, Mahasiswa Beri Batas Waktu Realisasi Tuntutan hingga Jumat

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:15

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7116 shares
    Share 2846 Tweet 1779
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.