• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komisi IV DPR Segera Investigasi, Diduga Astra Daihatsu Motor Langgar UU Lingkungan Hidup

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Rabu, 21 Juni 2023 - 06:10
in Headline
hatsu

PT Astra Daihatsu Motor - Stamping Plant Sunter, Jakarta Utara. Foto: Feris Pakpahan/INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini menegaskan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahwa Komisinya mengajukan permohonan untuk melakukan tindakan penyegelan terhadap tempat atau usaha yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.

Dugaan ini mencakup pelanggaran dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Jakarta Utara.

BacaJuga:

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

“Kami meminta untuk kasus-kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bermasalah untuk ditutup dan segel. Komisi IV tetap meminta agar tempat tersebut tetap disegel guna proses penyelidikan,” tegasnya kepada INDOPOSCO.ID pada Selasa (20/6/2023).

Menurut Anggia, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melaporkan proses penegakan hukum dalam waktu paling lambat dua minggu setelah dilaksanakannya rapat kerja (raker) yang diselenggarakan dan disepakati bersama oleh para anggota.

“Dalam waktu yang segera, Komisi IV akan turun ke lokasi untuk melakukan investigasi,” tandas Anggia yang juga Ketua Umum PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara itu, Juru bicara LSM MPLH Bobby Dwi Purnomo menyatakan, PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter, Jakarta Utara diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perusahaan otomotif itu disinyalir tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan, yaitu oli, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Mereka telah menghasilkan limbah scrap yang terkontaminasi B3, tetapi diduga tidak mengelolanya sesuai dengan perizinan dan memberikannya kepada pengelola limbah yang juga tak memiliki izin pengelolaan.” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan hasil investigasi Tim MPLH ditemukan sejumlah kerugian akibat kelalaian tersebut, termasuk adanya endapan dan ceceran oli di sekitar lingkungan perusahaan dan kawasan pemukiman yang berbatasan langsung dengan area PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter.

“Sering ditemukannya tumpahan limbah (oli, red) dari scrap pada mobil pengangkut dan berceceran di jalan raya,” pungkasnya.

Dia juga menyarankan agar PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant di Sunter segera melakukan perbaikan atau evaluasi dalam pengelolaan limbah B3.

“Kami minta untuk evaluasi secara menyeluruh sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI telah mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2024.

Selama rapat berlangsung, dibahas pula isu-isu aktual, termasuk dugaan pelanggaran dalam pengelolaan limbah B3 di Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant, Sunter.

“Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun kajian yang komprehensif guna menemukan alternatif solusi dalam pencegahan dan pengendalian pencemaran serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh usaha dan kegiatan berisiko, terutama di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” tulis hasil rapat Komisi IV yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (19/6/2023).

Sedangkan Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) DKI Jakarta Syahroni Fadhil mengatakan, KLHK harus melakukan peninjauan ulang ke lokasi.

“Mereka (KLHK, red) harus lakukan audit dan tinjau ulang di lapangan (Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant). Tujuannya untuk transparansi penyelidikan yang jelas sudah ada aturannya,” ujarnya.

INDOPOSCO.ID telah berupaya mengkonfirmasi baik jaringan seluler hingga bersurat kepada pihak manajemen PT Astra Daihatsu Motor – Stamping Plant melalui Public Relations Manager PT Astra Daihatsu Motor Indra Setiawan. Namun, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Astra Daihatsu Motor belum memberikan keterangan secara lisan maupun tulisan resmi. (fer)

Tags: astra daihatsu motorb3limbah

Berita Terkait.

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50
Headline

Saksi Ungkap Semua Pejabat Kemenag Terlibat Pembahasan Kuota Haji 50:50

Selasa, 22 September 2026 - 19:05
suahasil
Headline

Menkeu Sebut Impor Beras Ilegal Coreng Swasembada Pangan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 13:13
tikus
Headline

Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

Selasa, 22 September 2026 - 09:29
bambang
Headline

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Pemohon Sebut Ada Indikasi Manipulatif

Selasa, 22 September 2026 - 09:19
bran
Headline

Gibran Condemns SPPG Employee for Mocking Students Who Fell Ill After MBG Meal

Senin, 21 September 2026 - 17:07
gibran
Headline

Gibran Kecam Karyawan SPPG yang Ejek Siswa Korban Keracunan MBG

Senin, 21 September 2026 - 16:27

OLAHRAGA

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne–Rizky Eka
Olahraga

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne–Rizky Eka

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 23 September 2026 - 08:34

INDOPOSCO.ID – Dua perubahan harus dilakukan Timnas Indonesia menjelang tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Dony Tri Pamungkas dan Yakob...

SelengkapnyaDetails
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1018 shares
    Share 407 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.