• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Temukan Tindak Pidana pada Kasus Senpi Dito Mahendra

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 April 2023 - 01:13
in Nasional
Dittipidum-bareskrim-Polri
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus temuan senjata api ilegal di rumah Dito Mahendra, penyidik lantas melayangkan pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepada saksi untuk hadir memberikan keterangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya melayangkan panggilan pertama kepada Dito Mahendra pada Senin (3/4), namun yang bersangkutan mangkir.

BacaJuga:

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

“Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis (6/4). Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan (asal-usul senpi),” kata Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, setelah proses penyelidikan, penyidik mendapatkan sebuah bentuk perbuatan pidana, di mana meminta dan lain sebagainya terkait senjata api tersebut.

Baca Juga : Wamenkumham Jadi Salah Satu Saksi yang Akan Dipanggil Bareskrim

“Sehingga penyidik berkeyakinan, temuan ini adalah sebuah tindak pidana yang selanjutnya menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan status penyidikan ditetapkan Jumat (31/3).

Dalam proses penyidikan ini sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa, yakni saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen senjata api tersebut.

Pada pemanggilan pertama, Dito Mahendra mengirimkan pengacaranya yang menyampaikan kliennya tidak bisa hadir karena berada di luar kota.

“Ketika kami pertegas, pingin tau di luar kota mana, ternyata lawyer juga tidak bisa menyebutkan di kota mana. Kemudian tidak bisa komunikasi,” kata Djuhandhani seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/4/2023).

Terkait sikap mangkir tersebut, lanjut jenderal bintang satu itu, penyidik mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan untuk memanggil Dito untuk yang kedua kalinya.

Menurut dia, apabila Dito tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua kali ini, penyidik menyiapkan upaya paksa untuk menjemput Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan karena pada saat diundang untuk dimintai klarifikasi juga tidak hadir, termasuk panggilan pertama sebagai saksi.

“Pada prinsipnya kami tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, artinya senjata-senjata itu selama dia masih bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dan lain sebagainya tentu saja kami akan melihat,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 pucuk senjata api (senpi) dari berbagai jenis yang ditemukan KPK dalam kegiatan penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, diketahui tidak memiliki dokumen atau surat izin (ilegal).

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.

Perkara ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah kantor milik Dito Mahendar yang terletak di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin dan senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi, dan aksesoris senjata api yang disimpan di sebuah kamar.

Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Dito Mahendra sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi, Senin (6/2).

Selain itu, KPK kini tengah menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra, sesuai kewenangannya karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.(mg1)

Tags: Bareskrim PolriDito MahendraDittipidumilegalKasus Senpi

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Presiden RI

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:46
sufmi
Nasional

Temui Mahasiswa Demo, DPR Klaim MBG Akan Hemat Rp70 Triliun

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31
kementan
Nasional

Kemarau 2026 di Depan Mata, Kementan Percepat Gerakan Tanam Padi di Sukabumi

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01
dasco
Nasional

DPR Akomodasi Tuntutan Mahasiswa Soal BBM-MBG

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:47
karhutla
Nasional

El Nino Diprediksi Menguat, Pemerintah Serukan Gerak Cepat Cegah Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:08
umi
Nasional

Raih Anugerah SMSI 2026, Umi Sjarifah Buktikan Ketangguhan Perempuan Memimpin Media

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:27

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1777 shares
    Share 711 Tweet 444
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
Pemain-Timnas-Jerman
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32

INDOPOSCO.ID - Jerman harus bekerja ekstra keras sebelum akhirnya mengamankan tiga poin usai mengalahkan Pantai Gading dengan skor 2-1 dalam...

SelengkapnyaDetails
Brobbey

Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:02
Pemain-Paraguay

Turki Angkat Koper, Arda Guler Minta Maaf

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:01
malarza

Piala Dunia 2026: Gol Kilat Galarza Bawa Paraguay Tumbangkan Turki 1-0

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:57
lesu

Keluhkan Performa Socceroos, Pelatih Australia: Kami Lesu, AS Lebih Bertenaga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:42
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.