• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bareskrim Temukan Tindak Pidana pada Kasus Senpi Dito Mahendra

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 April 2023 - 01:13
in Nasional
Dittipidum-bareskrim-Polri
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus temuan senjata api ilegal di rumah Dito Mahendra, penyidik lantas melayangkan pemanggilan untuk yang kedua kalinya kepada saksi untuk hadir memberikan keterangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya melayangkan panggilan pertama kepada Dito Mahendra pada Senin (3/4), namun yang bersangkutan mangkir.

BacaJuga:

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

“Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis (6/4). Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan (asal-usul senpi),” kata Djuhandhani.

Menurut Djuhandhani, setelah proses penyelidikan, penyidik mendapatkan sebuah bentuk perbuatan pidana, di mana meminta dan lain sebagainya terkait senjata api tersebut.

Baca Juga : Wamenkumham Jadi Salah Satu Saksi yang Akan Dipanggil Bareskrim

“Sehingga penyidik berkeyakinan, temuan ini adalah sebuah tindak pidana yang selanjutnya menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Ia mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu, dan status penyidikan ditetapkan Jumat (31/3).

Dalam proses penyidikan ini sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa, yakni saksi pelapor, saksi yang ada di TKP, yang mengetahui tentang adanya dokumen-dokumen senjata api tersebut.

Pada pemanggilan pertama, Dito Mahendra mengirimkan pengacaranya yang menyampaikan kliennya tidak bisa hadir karena berada di luar kota.

“Ketika kami pertegas, pingin tau di luar kota mana, ternyata lawyer juga tidak bisa menyebutkan di kota mana. Kemudian tidak bisa komunikasi,” kata Djuhandhani seperti dikutip dari Antara, Selasa (4/4/2023).

Terkait sikap mangkir tersebut, lanjut jenderal bintang satu itu, penyidik mengambil langkah sesuai aturan dan perundang-undangan untuk memanggil Dito untuk yang kedua kalinya.

Menurut dia, apabila Dito tidak hadir memenuhi panggilan yang kedua kali ini, penyidik menyiapkan upaya paksa untuk menjemput Dito Mahendra hadir memenuhi panggilan karena pada saat diundang untuk dimintai klarifikasi juga tidak hadir, termasuk panggilan pertama sebagai saksi.

“Pada prinsipnya kami tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, artinya senjata-senjata itu selama dia masih bisa mempertanggungjawabkan asal-usul dan lain sebagainya tentu saja kami akan melihat,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 pucuk senjata api (senpi) dari berbagai jenis yang ditemukan KPK dalam kegiatan penggeledahan di rumah milik Dito Mahendra, diketahui tidak memiliki dokumen atau surat izin (ilegal).

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang kini ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun jenis sembilan pucuk senjata api tersebut, satu pucuk pistol Glock 17, satu pucuk revolver S&W, satu pucuk pistol Glock 19 Zev, satu pucuk pistol Angstatd Arms, satu pucuk senapan Noveske Refleworks, satu pucuk senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, satu pucuk pistol Heckler & Koch MP 5 dan satu pucuk senapan angin Walther.

Perkara ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah kantor milik Dito Mahendar yang terletak di Jalan Erlangga V Nomor 20, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan berbagai jenis senjata api, senjata angin dan senjata tajam, dokumen senjata api, magazine, amunisi, dan aksesoris senjata api yang disimpan di sebuah kamar.

Penggeledahan di rumah Dito Mahendra dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Dito Mahendra sebelumnya juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi, Senin (6/2).

Selain itu, KPK kini tengah menelusuri dugaan TPPU terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra, sesuai kewenangannya karena diduga senjata api tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.(mg1)

Tags: Bareskrim PolriDito MahendraDittipidumilegalKasus Senpi

Berita Terkait.

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara
Nasional

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:10
Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri
Nasional

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:03
Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI
Nasional

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09
hakim
Nasional

Gus Kikin: Qanun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35
Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional
Nasional

Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:15
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2184 shares
    Share 874 Tweet 546
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2712 shares
    Share 1085 Tweet 678
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.