• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Motif Pelaku Mutilasi di Sleman Ingin Kuasai Harta Korban demi Bayar Utang Pinjol

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 Maret 2023 - 19:30
in Nusantara
Tim Polda DIY berhasil meringkus tersangka berinisial HP (23 tahun) pelaku mutilasi seorang wanita berinisial A (35 tahun) di Sleman. Foto: ANTARA

Tim Polda DIY berhasil meringkus tersangka berinisial HP (23 tahun) pelaku mutilasi seorang wanita berinisial A (35 tahun) di Sleman. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan motif HP (23), tersangka pembunuhan disertai mutilasi seorang wanita di Kabupaten Sleman, Sabtu (18/3), karena ingin menguasai harta korban untuk membayar utang aplikasi pinjaman online

“Untuk menguasai harta milik korban dikarenakan tersangka terlilit utang pinjaman ‘online’ atau pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan,” kata Nuredy saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (22/3).

BacaJuga:

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Sementara itu, terkait alasan memutilasi atau memotong bagian tubuh korban, kata dia, adalah sebagai upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatannya.

“Bagian tubuh korban akan dibuang ke ‘septic tank’ atau toilet, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah disiapkan. Kami menemukan tas ransel di TKP untuk membuang bagian tubuh,” ujar dia.

Namun demikian, lanjut Nuredy, tersangka HP mengurungkan niatnya membuang bagian tubuh korban yang telah dimutilasi.

Setelah beberapa saat sempat keluar untuk makan di warung, HP memutuskan tidak melanjutkan perbuatannya dan memilih melarikan diri dengan membawa barang milik korban.

“Dikarenakan pekerjaan yang dilakukan tersangka membutuhkan waktu yang lama dan saat bersangkutan makan dan minum di (warung) warmindo yang bersangkutan berubah pikiran, meninggalkan pekerjaannya, kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri,” kata dia.

Selain mengambil uang, tersangka yang memiliki hubungan dekat dengan korban menjual telepon genggam milik korban senilai Rp600 ribu, serta satu unit sepeda motor meski belum sempat terjual.

“Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022, sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim,” ujar Nuredy.

Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Minggu (19/3) malam.

Jenazah perempuan tersebut diketahui berinisial AI (35), warga Kota Yogyakarta.

Berdasarkan hasil autopsi, Kasubbid Dokpol Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokkes) Polda DIY AKBP Aji Kadarmo mengatakan ada luka di bagian kepala korban yang diduga dipukul terlebih dahulu dengan besi yang telah dibawa tersangka. Setelah itu, pelaku membunuh dan memutilasi korban.

Di TKP, polisi menemukan sejumlah senjata tajam mulai dari pisau komando, gergaji, pisau “cutter” yang diduga digunakan tersangka dalam aksi kejahatannya.

Tersangka HP yang merupakan pekerja harian lepas jasa persewaan tenda ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3) siang.

Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.

“Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” kata Nuredy Irwansyah Putra. (bro)

Tags: mutilasipinjolPolda DIYsleman

Berita Terkait.

aceh
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Guncang Aceh, Wilayah Ini Terdampak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:20
Launching
Nusantara

Bea Cukai dan Barantin Resmikan SSM QC di Cikarang Dry Port, Percepat Layanan Impor Terintegrasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:38
Edukasi
Nusantara

Bea Cukai Edukasi Mahasiswa di Tiga Daerah, Perkuat Pemahaman Cukai dan Budaya Integritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:27
Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Nusantara

Awasi Jalur Pengiriman Barang, Kanwil Bea Cukai Banten Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:25
Gempa-Cilacap
Nusantara

Usai Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Sulteng, Kini Bergeser ke Cilacap di Jawa Tengah

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:38
Perwira-NHM
Nusantara

NHM Inisiasi Aksi Bersih di Tanjung Barnabas dan Dukung Penghijauan MTs Bukit Tinggi

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:26

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7119 shares
    Share 2848 Tweet 1780
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1042 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.